Beli Bulu Mata Palsu dari Korut, Perusahaan AS Didenda Rp 13,9 M

Minggu, 3 Februari 2019 20:28 WIB

Bulu mata palsu produk E.L.F Kosmetik

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan kosmetik AS, E.L.F dihukum membayar denda hampir US$ 1 juta atau setara dengan Rp 13,9 miliar karena mengimpor bulu mata palsu buatan Korea Utara yang terkena sanksi PBB.

Baca: Berbagai Sanksi PBB untuk Korea Utara dalam 11 Tahun

Denda terhadap perusahaan kosmetik yang berkantor di California itu disampaikan oleh Kementerian Keuangan AS, seperti dilaporkan Korea Times, Minggu, 3 Februari 2019.

Advertising
Advertising

E.L.F mengimpor 156 kiriman kit bulu mata palsu dari dua pemasok yang berlokasi di Cina antara tahun 2012 hingga 2017. Dan bahannya ternyata berasal dari pemasok di Korea Utara.

Baca: Diembargo Dunia, Ini Nasib Ekonomi Korea Utara

"Program kepatuhan E.L.F dan audit pemasoknya gagal menemukan sekitar 80 persen kit bulu mata palsu dari dua pemasok YANG berkantor di Cina bahannya berasal dari Korea Utara," ujar pernyataan Kementerian Keuangan AS.

Perusahaan kosmetik AS ini menghadapi hukuman denda sebesar lebih dari US$ 40 juta, namun Kementerian Keuangan AS mempertimbangkan hal meringankan terhadap perusahaan ini bahwa E.L.F sendiri melaporkan pelanggaran sanksi.

Korea Utara dijatuhi sanksi embaro ekonomi disebabkan program rudal balistik dan nuklirnya oleh AS dan PBB.

Berita terkait

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

17 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

48 hari lalu

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.

Baca Selengkapnya

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

59 hari lalu

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

17 Februari 2024

Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta

Baca Selengkapnya

Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

2 Februari 2024

Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

1 Februari 2024

OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

Sebelum dikenakan denda maksimal, PUJK dapat diberikan sanski administratif oleh OJK.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

18 Januari 2024

Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

Pengadilan Qatar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada eks menteri keuangan Ali Sherif al-Emadi karena melakukan pencucian lebih dari US$5,6 M

Baca Selengkapnya

Ratusan Motor di Solo Kena Razia Knalpot Brong, Simak Besaran Dendanya

15 Januari 2024

Ratusan Motor di Solo Kena Razia Knalpot Brong, Simak Besaran Dendanya

Polresta Surakarta berhasil merazia 101 unit motor dan satu unit mobil yang menggunakan knalpot brong. Berikut besaran dendanya:

Baca Selengkapnya

PLN Ungkap Kronologi Pemeriksaan Meteran Listrik Hingga Pelanggan di Kebon Jeruk Didenda Rp 41,8 Juta

12 Januari 2024

PLN Ungkap Kronologi Pemeriksaan Meteran Listrik Hingga Pelanggan di Kebon Jeruk Didenda Rp 41,8 Juta

Pelanggan PLN dikenai denda hingga Rp 41,8 juta setelah petugas tiba-tiba datang memeriksa meteran listrik. Ada temuan 2 kWh meter?

Baca Selengkapnya

Pelanggan PLN Didenda Rp 41,8 Juta Setelah Petugas Ujug-ujug Mengecek Meteran Listrik

12 Januari 2024

Pelanggan PLN Didenda Rp 41,8 Juta Setelah Petugas Ujug-ujug Mengecek Meteran Listrik

Pelanggan mempertanyakan petugas PLN yang baru datang mengecek meteran listrik setelah bertahun-tahun tidak dicek. Lalu muncul denda Rp 41,8 juta.

Baca Selengkapnya