Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

Reporter

image-gnews
Menteri Keuangan Qatar H.E.  Ali Sherif al-Emadi. REUTERS/Maxim Shemetov
Menteri Keuangan Qatar H.E. Ali Sherif al-Emadi. REUTERS/Maxim Shemetov
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Qatar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan menteri keuangan Ali Sherif al-Emadi karena melakukan pencucian lebih dari US$5,6 miliar atau sekitar Rp87 triliun seperti dilansir Reuters pada Rabu.

Pengadilan tingkat pertama negara Teluk Arab itu, menurut sebuah dokumen yang dilihat oleh Reuters, juga memerintahkan Ali Sherif al-Emadi untuk membayar denda lebih dari 61 miliar riyal Qatar atau sekitar Rp261 triliun.

Denda ini terdiri atas 40,9 miliar riyal – atau dua kali lipat jumlah uang yang ia cuci – ditambah denda tambahan sebesar lebih dari 21 miliar riyal, menurut dokumen itu.

Hakim juga memutuskan Syekh Nawaf bin Jassim bin Jabor Al Thani, seorang petinggi keluarga penguasa Qatar dan saudara laki-laki mantan perdana menteri Qatar, bersalah atas penyalahgunaan dana publik. Hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda 825 juta riyal, dokumen yang sama menunjukkan.

Emadi dan Sheikh Nawaf, yang diadili bersama 14 orang lainnya, dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut, yang dikeluarkan pengadilan pada 10 Januari. Tidak jelas apakah keduanya telah mengajukan pembelaan sebagai jawaban atas dakwaan selama persidangan.

Pengacara Emadi tidak menanggapi permintaan komentar Reuters mengenai hukuman tersebut sementara Emadi belum berkomentar secara terbuka sejak dia ditangkap.

Syekh Nawaf tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar. Katara Hospitality, perusahaan yang sebelumnya ia pimpin, menolak memberikan kontak. Sebuah yayasan amal yang dikelola oleh cabang keluarga penguasa, yang sebelumnya ia pimpin, mengatakan bahwa yayasan tersebut tidak lagi memiliki hubungan dengannya.

Emadi divonis bersalah atas tuduhan suap, penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, serta perusakan dana publik, selain pencucian uang, menurut dokumen tersebut, yang tidak merinci sifat korupsinya.

Seorang pengacara yang mewakili terdakwa lainnya dan sumber yang mengetahui kasus tersebut membenarkan isi dokumen pengadilan setebal lima halaman yang dilihat oleh Reuters.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Emadi ditangkap pada Mei 2021 dan dipecat sebagai menteri keuangan.

Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al Thani mengatakan penyelidikan terhadap Emadi terkait dengan kapasitasnya sebagai menteri keuangan, dan bukan karena jabatan lain yang dia pegang di komunitas bisnis selama menjabat sebagai menteri.

Penangkapan, penuntutan dan sekarang hukuman terhadap pejabat tinggi Qatar seperti Emadi dan Sheikh Nawaf telah mengirimkan gelombang kejutan pada lembaga keuangan Qatar.

Sehari sebelum penangkapan Emadi pada 2021, Emir Qatar menghapuskan ketentuan yang memberikan kekebalan kepada para menteri dari penuntutan, menurut berita resmi.

Sheikh Nawaf, saudara laki-laki mantan perdana menteri Qatar Sheikh Hamad bin Jassim Al Thani, hingga 2021 menjabat sebagai ketua Katara Hospitality, cabang hotel QIA, yang memiliki Savoy London dan Plaza New York dan mengembangkan proyek hotel Katara Towers senilai US$600 juta di Qatar.

Pilihan Editor: Menteri Keuangan Qatar Ditangkap Atas Tuduhan Penggelapan

REUTERS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

9 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


Dokter Masih Mogok Kerja, Korea Selatan Izinkan Dokter Asing Berpraktik

13 jam lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Dokter Masih Mogok Kerja, Korea Selatan Izinkan Dokter Asing Berpraktik

Korea Selatan akan mengizinkan dokter asing bekerja di rumah sakit, untuk mengatasi pemogokan massal dokter


Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza Gagal, Hamas: Kendali Kini di Tangan Israel

15 jam lalu

Asap mengepul setelah serangan Israel ketika pasukan Israel melancarkan operasi darat dan udara di bagian timur Rafah, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza 7 Mei 2024. Sejumlah tank Israel juga terlihat mengelilingi kota Rafah. REUTERS/Hatem Khaled
Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza Gagal, Hamas: Kendali Kini di Tangan Israel

Delegasi Hamas telah meninggalkan Kairo setelah perundingan gencatan senjata dengan Israel gagal


Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

2 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Diisukan Jadi Menteri Keuangan, Budi Gunadi Malah Ingin jadi Menteri Penerangan

2 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Diisukan Jadi Menteri Keuangan, Budi Gunadi Malah Ingin jadi Menteri Penerangan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuka suara soal isu dirinya yang akan jadi menteri keuangan dalam kabinet pemerintahan baru


Sri Mulyani Masuk Bursa Pilkada DKI Jakarta, Ini Kata Staf Khusus Menteri Keuangan

2 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Sri Mulyani Masuk Bursa Pilkada DKI Jakarta, Ini Kata Staf Khusus Menteri Keuangan

Staf khusus Menteri Keuangan memastikan Sri Mulyani dan Kementerian Keuangan menghormati segala diskusi dan aspirasi yang ada di masyarakat


Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

2 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.