Dituding Gelapkan Triliunan Rupiah, Eks Wapres Guatemala Dibui
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Kamis, 11 Oktober 2018 11:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Presiden Guatemala, Roxana Baldetti, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan oleh majelis hakim bersalah terlibat penggelapan uang triliunan rupiah. Demikian laporan dari Al Jazeera, Rabu 10 Oktober 2018.
Laporan media menyebutkan, pengadilan menemukan bukti Baldetti, 56 tahun, bersalah terlibat dalam penilepan duit negara jutaan dolar yang sedianya digunakan untuk bantuan proyek pembersihan danau. Di Guatemala, kasus ini dikenal dengan skandal "Magic Water."
Baca: Amerika Serikat Kembalikan 9 Anak Guatemala ke Orang Tua
"Baldetti berpartisipasi dan mengarahkan jaringan penjahat untuk menipu negara," kata Hakim Pablo Xitumul ketika membacakan vonis kepada perempuan itu.
Bantuan dana dari pemerintah Guatemala itu disiapkan untuk membersihkan danau yang terkontaminasi. Tetapi setelah perusahaan Israel, M Tartic Engineering, memenangkan kontrak proyek itu, dana tersebut ditransfer ke sejumlah perusahaan jaringan Baldetti dengan berbagai skema.<!--more-->
Akibat perbuatan tersebut, jelas Hakim, dana proyek tersunat dan bahan kimia yang digunakan untuk membersihkan Danau Amatitla gagal bercampur dengan air, garam dan klorine. "Danau tetap terkontaminasi karena ketiadaan dana."
Xitumul menjelaskan, Baldetti mengeluarkan instruksi untuk menempatkan orang-orang kunci guna melaksanakan anggaran demi jaringan kriminalnya dan memfasilitasi prosedur administratif serta keuangan perusahaan.
Baca: Ikuti Jejak AS, Guatemala Resmikan Kedubes di Yerusalem
Selain Baldetti, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada sembilan orang yang terlibat skandal "Magic Water", termasuk Mario Baldetti, saudara laki-laki eks Wakil Presiden itu.
Baldetti meninggalkan jabatannya pada 2015 setelah terjadi unjuk rasa masif menentangnya dan Presiden Otto Perez. Keduanya dipenjara karena kasus korupsi dan menjerumuskan Guatemala ke dalam krisis politik.