Pengadilan Arab Saudi Bebaskan TKI dari Tuduhan Praktek Sihir
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Kamis, 4 Oktober 2018 10:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Arab Saudi menolak tuntutan majikan agar menghukum mati TKI bernama Jama’ah Binti Sarikan Diman atas tuduhan melakukan praktek sihir. Pengadilan membebaskan warga Indonesia itu dari hukuman.
Jama'ah, warga asal Desa Teluk Batang Kecamatan Kayong Utara Ketapang Kalimantan Barat i ditangkap Kepolisian Arab Saudi pada 3 Februari 2010 karena tuduhan melakukan praktek sihir yang mengakibatkan anak majikan menderita sakit permanen.
Baca: Segera Pulang, TKI Suami-Istri Bebas dari Hukuman Mati
"Awalnya, majikan Jama'ah menuntut ganti rugi materil sebesar 1.080.000 riyal atau setara Rp 3,8 miliar karena anaknya lumpuh akibat disihir oleh Jama’ah. Namun kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati) di persidangan ke-18 pada 12 September 2018, pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jama'ah," kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel kepada Tempo, 4 Oktober 2018.
Atase Hukum KBRI, Muhibuddin melakukan penjemputan Jama’ah binti Sarikan dari penjara dan diantar ke KBRI Riyadh.
Dubes Maftuh menyambut kedatangan Jama’ah dan memberikan ucapan selamat. Ucapan selamat juga diberikan oleh para prajurit TNI yang sedang bertugas di Arab Saudi dengan dikomandani oleh Atase Pertahanan KBRI Riyadh, Brigjend Drajad Brima Yoga.
Baca: Tak Cukup Bukti, TKI di Arab Saudi Ini Bebas dari Hukuman Mati
Dalam pesannya, Dubes Maftuh menegaskan, KBRI Riyadh berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama WNI yang terancam hukuman mati.
Pendampingan kasus-kasus HPC (High Profile Case) yang terancam hukuman mati menjadi prioritas utama. KBRI Riyadh akan selalu mengaplikasikan jargon "Kami datang untuk melayani, bukan dilayani" sebagaimana arahan Presiden Jokowi.
Baca: Kisah Haru TKI di Arab Saudi, Memaafkan Majikan setelah Disiksa
Menurut Dubes Maftuh, TKI Jama’ah sudah berada di rumah singgah Ruhama (Rumah Harapan Mandiri) KBRI di Riyadh, bergabung dengan para WNI atau ekspatriat Indonesia lainnya yang belum beruntung Mereka menunggu proses pemulangan dari Arab Saudi ke tanah air.