TEMPO.CO, Jakarta - Penantian panjang TKI pasangan suami istri asal Indramayu, Jawa Barat, Tohirin bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih binti Karsidi Tasdik, akhirnya berbuah manis. Tohirin dan Nurnengsih lolos dari ancaman hukuman mati dan akan segera kembali ke tanah air pada pekan pertama Agustus 2018.
Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi dalam keterangannya menjelaskan Tohirin dan Nurnengsih sudah dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati sejak 2016 oleh Pengadilan Pidana Riyadh, namun ijin keluar dari Kerajaan Arab Saudi baru diterbitkan pada 25 Juli 2018.
Tohirin dan Nurnengsih ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi pada 28 Desember 2015 setelah majikan mereka bernama Sanad Al-Zuman melaporkan keduanya ke Kepolisian Kota Riyadh dengan tuduhan telah melakukan sihir kepada istrinya dan keluarganya. Setelah menerima laporan penahanan Tohirin dan Nurnengsih pada Januari 2016, KBRI Riyadh langsung memberikan pendampingan hukum dan menunjuk Pengacara Ali Al-Ghamdi untuk menjadi kuasa hukum bagi kedua TKI itu.
Di Arab Saudi, Tohirin bekerja sebagai supir bus. Sedangkan Nurnengsih bekerja sebagai petugas kebersihan.
Baca:Hanya Keluarga Korban yang Bisa Bebaskan TKI dari Hukuman Mati
Tohirin bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih binti Karsidi Tasdik, suami-istri yang menjadi TKI, lolos dari hukuman mati setelah dituduh majikan melakukan sihir hingga menyebabkan kematian. Sumber KBRI Arab Saudi.
Baca: Kebenaran Terungkap, TKI Selamat dari Hukuman Mati
Melalui empat kali persidangan termasuk proses banding oleh Jaksa Penuntut Umum, keduanya akhirnya terbebas dari ancaman hukuman mati tindak pidana sihir. Tohirin terlebih dahulu menghirup udara bebas pada Mei 2016 setelah dalam persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang kuat atas tuduhan sihir tersebut. Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016 setelah sebelumnya diputus hukuman 8 bulan penjara dan 300 kali cambuk karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan.
“Proses pemulangan kedua saudara kita, Tohirin dan Nurnengsih ini terhambat karena penerbitan ijin keluar bagi Nurnengsih mengalami kendala administratif, mengingat berkas perkaranya dilimpahkan ke beberapa instansi terkait di Riyadh, sehingga KBRI harus melakukan penyisiran ke beberapa instansi secara rutin untuk menemukan solusi” kata Duta besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, Jumat, 27 Juli 2018.
Kendala administratif ini, juga berdampak kepada anak-anak Tohirin dan Nurnengsih, yaitu Huda dan Hanan yang lahir di penjara. Proses exit permit Nurnengsih yang masih dalam proses, membuat kedua anak perempuan mereka akhirnya dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia karena izin tinggal kedua balita itu tidak bisa diperpanjang.
Semua staff KBRI bersyukur pasangan Tohirin dan Nurnengsih akhirnya bisa pulang ke kampung halaman dalam keadaan hidup setelah terancam hukuman mati. Kedua TKI itu akan kembali ke Indonesia pada 4 Agustus 2018.