Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segera Pulang, TKI Suami-Istri Bebas dari Hukuman Mati

Reporter

image-gnews
Tohirin bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih binti Karsidi Tasdik, suami-istri yang menjadi TKI, lolos dari hukuman mati setelah dituduh majikan melakukan sihir hingga menyebabkan kematian. Sumber KBRI Arab Saudi.
Tohirin bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih binti Karsidi Tasdik, suami-istri yang menjadi TKI, lolos dari hukuman mati setelah dituduh majikan melakukan sihir hingga menyebabkan kematian. Sumber KBRI Arab Saudi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penantian panjang TKI pasangan suami istri asal Indramayu, Jawa Barat, Tohirin bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih binti Karsidi Tasdik, akhirnya berbuah manis. Tohirin dan Nurnengsih lolos dari ancaman hukuman mati dan akan segera kembali ke tanah air pada pekan pertama Agustus 2018.

Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi dalam keterangannya menjelaskan Tohirin dan Nurnengsih sudah dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati sejak 2016 oleh Pengadilan Pidana Riyadh, namun ijin keluar dari Kerajaan Arab Saudi baru diterbitkan pada 25 Juli 2018.     

Tohirin dan Nurnengsih ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi pada 28 Desember 2015 setelah majikan mereka bernama Sanad Al-Zuman melaporkan keduanya ke Kepolisian Kota Riyadh dengan tuduhan telah melakukan sihir kepada istrinya dan keluarganya. Setelah menerima laporan penahanan Tohirin dan Nurnengsih pada Januari 2016, KBRI Riyadh langsung memberikan pendampingan hukum dan  menunjuk Pengacara Ali Al-Ghamdi untuk menjadi kuasa hukum bagi kedua TKI itu.

Di Arab Saudi, Tohirin bekerja sebagai supir bus. Sedangkan Nurnengsih bekerja sebagai petugas kebersihan.

Baca:Hanya Keluarga Korban yang Bisa Bebaskan TKI dari Hukuman Mati

Tohirin bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih binti Karsidi Tasdik, suami-istri yang menjadi TKI, lolos dari hukuman mati setelah dituduh majikan melakukan sihir hingga menyebabkan kematian. Sumber KBRI Arab Saudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kebenaran Terungkap, TKI Selamat dari Hukuman Mati

Melalui empat kali persidangan termasuk proses banding oleh Jaksa Penuntut Umum, keduanya akhirnya terbebas dari ancaman hukuman mati tindak pidana sihir. Tohirin terlebih dahulu menghirup udara bebas pada Mei 2016 setelah dalam persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang kuat atas tuduhan sihir tersebut. Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016 setelah sebelumnya diputus hukuman 8 bulan penjara dan 300 kali cambuk karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan.

“Proses pemulangan kedua saudara kita, Tohirin dan Nurnengsih ini terhambat karena penerbitan ijin keluar bagi Nurnengsih mengalami kendala administratif, mengingat berkas perkaranya dilimpahkan ke beberapa instansi terkait di Riyadh, sehingga KBRI harus melakukan penyisiran ke beberapa instansi secara rutin untuk menemukan solusi” kata Duta besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, Jumat, 27 Juli 2018.

Kendala administratif ini, juga berdampak kepada anak-anak Tohirin dan Nurnengsih, yaitu Huda dan Hanan yang lahir di penjara. Proses exit permit Nurnengsih yang masih dalam proses, membuat kedua anak perempuan mereka akhirnya dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia karena izin tinggal kedua balita itu tidak bisa diperpanjang.

Semua staff KBRI bersyukur pasangan Tohirin dan Nurnengsih akhirnya bisa pulang ke kampung halaman dalam keadaan hidup setelah terancam hukuman mati. Kedua TKI itu akan kembali ke Indonesia pada 4 Agustus 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Negara Arab yang Prihatin atas Serangan Iran ke Israel

1 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Daftar Negara Arab yang Prihatin atas Serangan Iran ke Israel

Sejumlah negara arab menunjukkan keprihatinan pada Israel saat rudal-rudal Iran menyerang negara tersebut.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

1 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

1 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


Survei: 74% Warga Israel Tentang Serangan Balik terhadap Iran

2 hari lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Survei: 74% Warga Israel Tentang Serangan Balik terhadap Iran

Hampir tiga perempat responden survei Universitas Hebrew Israel melihat perlunya mempertimbangkan tuntutan politik dan militer dari sekutu soal konfli


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Iran Lakukan Serangan Balasan ke Israel, Begini Tanggapan Negara-negara di Kawasan Timur Tengah

4 hari lalu

Iran Lakukan Serangan Balasan ke Israel, Begini Tanggapan Negara-negara di Kawasan Timur Tengah

Serangan balasan Iran ke Israel menuai beragam respons dari negara-negara di dunia, terutama yang berada di kawasan Timur Tengah.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Ribuan WNI di Arab Saudi Rayakan Idul Fitri 1445 H di Wisma Indonesia Jeddah

7 hari lalu

Ribuan warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi berkumpul untuk merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah di Wisma Indonesia Jeddah pada Rabu, 10 April 2024. Acara itu diselenggarakan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Dok. Kementerian Luar Negeri RI.
Ribuan WNI di Arab Saudi Rayakan Idul Fitri 1445 H di Wisma Indonesia Jeddah

Sekitar 1.525 WNI hadir dari berbagai kalangan, seperti pekerja migran dan pelajar/mahasiswa, menghadiri perayaan Hari Raya Idul Fitri di KJRI Jeddah.