Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Cukup Bukti, TKI di Arab Saudi Ini Bebas dari Hukuman Mati

Reporter

image-gnews
Nurkoyah binti Marsan Dasan asal Karawang, lolos dari hukuman mati di Pengadilan Provinsi Timur, Arab Saudi. Sumber: Dokumen KBRI Riyadh, Arab Saudi.
Nurkoyah binti Marsan Dasan asal Karawang, lolos dari hukuman mati di Pengadilan Provinsi Timur, Arab Saudi. Sumber: Dokumen KBRI Riyadh, Arab Saudi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi atau KBRI pada Kamis, 7 Juni 2018, kembali mengumumkan TKI yang lolos dari hukuman mati. Nurkoyah binti Marsan Dasan, 47 tahun, asal Karawang, Jawa Barat, terbebas dari hukuman mati di Pengadilan Provinsi Timur, kota Dammam, Arab Saudi.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menjelaskan  Nurkoyah dituduh melakukan tindak pidana ghilah atau pembunuhan berencana terhadap anak majikan yang diasuhnya bernama Masyari bin Ahmad al-Busyail, bayi berusia 3 bulan. Nurkoyah dituduh sengaja mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu Masyari.

Baca: Hanya Keluarga Korban yang Bisa Bebaskan TKI dari Hukuman Mati

Setelah melalui proses hukum yang panjang dan alot sejak ditangkap pada 9 Mei 2010, akhirnya 31 Mei 2018 Nurkoyah memperoleh kepastian bahwa putusan hakim yang menolak tuntutan qisas dan diyat terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai.

Selama proses hukum, Nurkoyah mendapatkan pendampingan intensif dari KBRI Riyadh yang secara khusus memberikan bantuan hukum dengan menunjuk Pengacara Mishal Al-Sharif untuk mengawal dan memberikan pembelaan hukum terhadapnya, sekaligus memastikan kehadiran negara dalam melindungi warganya yang sedang mengalami masalah hukum.

"Proses hukum Nurkoyah berlangsung sangat lama dan pelik, hampir 8 tahun, KBRI Riyadh memberikan pendampingan dan mengupayakan pembelaan maksimal terhadap Nurkoyah," kata Agus dalam keterangan tertulis. 

Duta Besar Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. TEMPO/Elik Susanto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Parinah, TKI di Inggris Dieksploitasi dan Ditipu Majikan

Nurkoyah bekerja untuk keluarga Khalid Al-Busyail. Majikan Nurkoyah mengajukan tuntutan qisas atau hukuman mati terhadap TKI asal Karawang itu. Namun, Hakim Pengadilan Umum kota Dammam menolak tuntutan hukuman mati dengan menggunakan pembuktian sumpah. Sebab majikan tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang menguatkan tuntutannya.

Setelah tuntutan hukuman mati ditolak oleh Pengadilan, Nurkoyah mendapatkan secercah harapan untuk dibebaskan dan segera pulang menemui keluarganya di Karawang, terutama ibunya yang kesehatannya sudah menurun. Namun kesempatan yang sudah di depan mata tersebut terpaksa ditunda dan nyaris buyar karena Nurkoyah harus kembali berurusan dengan proses hukum. Sebab tak puas tuntutannya ditolak, majikan Nurkoyah mengajukan tuntutan diyat atau uang tebusan dengan tuduhan telah melakukan kelalaian sehingga anak kandungnya meninggal dunia.

KBRI Riyadh dibantu Pengacara Mishal Al-Sharif kembali melakukan pendampingan hukum bagi Nurkoyah. Pada 3 April 2018, Hakim menolak tuntutan hak khusus diyat dari majikan atas dasar “ne bis in idem” atau prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Hakim kemudian memberikan kesempatan bagi majikan dalam tenggat waktu 30 hari untuk mengajukan i’tiradh atau keberatan atas putusan tersebut, namun sampai tenggang waktu terlampaui, majikan tidak mengajukan i’tiradh sehingga pada 31 Mei 2018 Pengadilan Umum menetapkan bahwa putusan hukum atas kasus Nurkoyah telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Nurkoyah saat ini masih berada di penjara kota Dammam, namun bukan berstatus sebagai narapidana. Dokumen Nurkoyah sudah habis masa berlakunya dan dia tidak memiliki lagi izin tinggal sehingga masih diperlukan waktu untuk pengurusan dokumen. Jika tidak ada aral melintang, TKI dari Jawa Barat ini akan dipulangkan ke Indonesia segera setelah dokumen-dokumen yang diperlukan selesai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Perusahaan Arab Saudi Bikin Robot Manusia, Tak Boleh Bicara Seks dan Politik

2 hari lalu

Komunikasi manusia dan robot. Kredit: AFP/Global Times
Perusahaan Arab Saudi Bikin Robot Manusia, Tak Boleh Bicara Seks dan Politik

Perusahaan teknologi Arab Saudi menciptakan robot manusia bernama Sara. Didesain untuk tak bicara seks dan politik.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Arab Saudi Punya Taman Hiburan Dragon Ball di Qiddiya Hadirkan 30 Wahana

2 hari lalu

Dragon Ball. bbc.co.uk
Arab Saudi Punya Taman Hiburan Dragon Ball di Qiddiya Hadirkan 30 Wahana

Taman hiburan pertama di dunia bertema Dragon Ball akan dibangun di Qiddiya, Arab Saudi. Ini keunikannya.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Awas, Jemaah Haji Ketahuan Bawa Jimat Bisa Diancam Hukuman Mati

3 hari lalu

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Jemaah haji dari luar negeri kembali untuk haji setelah dua tahun terganggu akibat pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
Awas, Jemaah Haji Ketahuan Bawa Jimat Bisa Diancam Hukuman Mati

Ada baiknya calon jemaah haji asal Indonesia untuk memperhatikan barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa ke Arab Saudi. Apa saja?


49 Tahun Kematian King Faisal Putra Pendiri Kerajaan Arab Saudi, 3 Peluru Ditembakkan Keponakannya

3 hari lalu

Pangeran Faisal bin Musaid bin Abdulaziz Al Saud adalah pembunuh dan keponakan dari Raja Saudi Arabia Faisal bin Abdul Aziz. Ia menembakkan tiga peluru dari jarak dekat ke arah Raja Faisal di tengah sebuah acara kerajaan. Pada Juni 1975, Faisal bin Musaed dieksekusi mati dalam kasus pembunuhan sang raja. Eksekusi pancung dilakukan di sebuah alun-alun di Riyadh. alchetron.com
49 Tahun Kematian King Faisal Putra Pendiri Kerajaan Arab Saudi, 3 Peluru Ditembakkan Keponakannya

Raja Arab Saudi King Faisal ditembak keponakannya sendiri. Tiga peluru menewaskan putra King Abdul Aziz pendiri kerajaan Arab Saudi, 49 tahun lalu.


Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Menarik di Arab Saudi

3 hari lalu

Hegra, Arab Saudi. Unsplash.com/Hatem Boukhit
Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Menarik di Arab Saudi

Kekayaan budaya, tradisi, dan sejarah Arab Saudi menyatu dengan keindahan alam yang dapat memberikan pengalaman tak terlupakan untuk wisatawan


Taman Hiburan Dragon Ball Pertama di Dunia Dibangun di Arab Saudi Seluas 500 Meter Persegi

3 hari lalu

Dragon Ball Theme Park satu-satunya di dunia akan dibangun di Arab Saudi. (Tangkapan layar Youtube.com/Qiddiya)
Taman Hiburan Dragon Ball Pertama di Dunia Dibangun di Arab Saudi Seluas 500 Meter Persegi

Taman hiburan Dragon Ball pertama di dunia akan membawa pengunjung mengikuti perjalanan Son Goku


KPU Tetapkan Kemenangan Prabowo Gibran, Putra Mahkota Arab Saudi Ucapkan Selamat

7 hari lalu

Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman menerima kedatangan Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani setibanya di Riyadh untuk hadiri KTT OKI di Arab Saudi, 10 November 2023. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
KPU Tetapkan Kemenangan Prabowo Gibran, Putra Mahkota Arab Saudi Ucapkan Selamat

Pesan Putra Mahkota Arab Saudi dikirimkan setelah KPU secara resmi mengumumkan Prabowo Gibran sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia