TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi atau KBRI pada Kamis, 7 Juni 2018, kembali mengumumkan TKI yang lolos dari hukuman mati. Nurkoyah binti Marsan Dasan, 47 tahun, asal Karawang, Jawa Barat, terbebas dari hukuman mati di Pengadilan Provinsi Timur, kota Dammam, Arab Saudi.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menjelaskan Nurkoyah dituduh melakukan tindak pidana ghilah atau pembunuhan berencana terhadap anak majikan yang diasuhnya bernama Masyari bin Ahmad al-Busyail, bayi berusia 3 bulan. Nurkoyah dituduh sengaja mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu Masyari.
Baca: Hanya Keluarga Korban yang Bisa Bebaskan TKI dari Hukuman Mati
Setelah melalui proses hukum yang panjang dan alot sejak ditangkap pada 9 Mei 2010, akhirnya 31 Mei 2018 Nurkoyah memperoleh kepastian bahwa putusan hakim yang menolak tuntutan qisas dan diyat terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai.
Selama proses hukum, Nurkoyah mendapatkan pendampingan intensif dari KBRI Riyadh yang secara khusus memberikan bantuan hukum dengan menunjuk Pengacara Mishal Al-Sharif untuk mengawal dan memberikan pembelaan hukum terhadapnya, sekaligus memastikan kehadiran negara dalam melindungi warganya yang sedang mengalami masalah hukum.
"Proses hukum Nurkoyah berlangsung sangat lama dan pelik, hampir 8 tahun, KBRI Riyadh memberikan pendampingan dan mengupayakan pembelaan maksimal terhadap Nurkoyah," kata Agus dalam keterangan tertulis.
Duta Besar Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. TEMPO/Elik Susanto
Baca: Parinah, TKI di Inggris Dieksploitasi dan Ditipu Majikan
Nurkoyah bekerja untuk keluarga Khalid Al-Busyail. Majikan Nurkoyah mengajukan tuntutan qisas atau hukuman mati terhadap TKI asal Karawang itu. Namun, Hakim Pengadilan Umum kota Dammam menolak tuntutan hukuman mati dengan menggunakan pembuktian sumpah. Sebab majikan tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang menguatkan tuntutannya.
Setelah tuntutan hukuman mati ditolak oleh Pengadilan, Nurkoyah mendapatkan secercah harapan untuk dibebaskan dan segera pulang menemui keluarganya di Karawang, terutama ibunya yang kesehatannya sudah menurun. Namun kesempatan yang sudah di depan mata tersebut terpaksa ditunda dan nyaris buyar karena Nurkoyah harus kembali berurusan dengan proses hukum. Sebab tak puas tuntutannya ditolak, majikan Nurkoyah mengajukan tuntutan diyat atau uang tebusan dengan tuduhan telah melakukan kelalaian sehingga anak kandungnya meninggal dunia.
KBRI Riyadh dibantu Pengacara Mishal Al-Sharif kembali melakukan pendampingan hukum bagi Nurkoyah. Pada 3 April 2018, Hakim menolak tuntutan hak khusus diyat dari majikan atas dasar “ne bis in idem” atau prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Hakim kemudian memberikan kesempatan bagi majikan dalam tenggat waktu 30 hari untuk mengajukan i’tiradh atau keberatan atas putusan tersebut, namun sampai tenggang waktu terlampaui, majikan tidak mengajukan i’tiradh sehingga pada 31 Mei 2018 Pengadilan Umum menetapkan bahwa putusan hukum atas kasus Nurkoyah telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Nurkoyah saat ini masih berada di penjara kota Dammam, namun bukan berstatus sebagai narapidana. Dokumen Nurkoyah sudah habis masa berlakunya dan dia tidak memiliki lagi izin tinggal sehingga masih diperlukan waktu untuk pengurusan dokumen. Jika tidak ada aral melintang, TKI dari Jawa Barat ini akan dipulangkan ke Indonesia segera setelah dokumen-dokumen yang diperlukan selesai.