Lakukan Penipuan, Mantan Biksu Thailand Divonis 114 Tahun Penjara
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Kamis, 9 Agustus 2018 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan biksu Budha Thailand yang viral karena gaya hidupnya yang mewah divonis 114 tahun penjara karena penipuan, pencucian uang dan kejahatan komputer.
Dilaporkan Channel News Asia, 9 Agustus 2018, Wirapol Sukphol menjadi berita utama pada 2013, ketika ia terlihat dalam video di YouTube yang memperlihatkan ia duduk di jet pribadi dengan tas Louis Vuitton, memegang setumpuk uang tunai dan mengenakan kacamata hitam mewah.
Baca: Biksu Myanmar Anti Rohingya Masuk Daftar Hitam Facebook
Dia melarikan diri ke Amerika Serikat dan dan kembali ke Thailand pada Juli 2017 setelah diekstradisi.
Wirapol, sebelumnya dikenal dengan nama biara Luang Pu Nenkham, diusir dari biara pada 2013 setelah videonya viral. Dia dituduh melakukan hubungan seksual, yang merupakan pelanggaran berat bagi para biarawan, dengan seorang gadis di bawah umur. Dia kemudian melarikan diri ke Amerika Serikat.
Pengadilan pidana di Bangkok menghukum Wirapol dengan hukuman penjara 114 tahun meskipun ia hanya akan menjalani hukuman 20 tahun karena hukum Thailand menetapkan bahwa 20 tahun adalah masa maksimum bagi seseorang yang dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan pelanggaran yang sama.
"Dia melakukan penipuan dengan mengklaim memiliki kekuatan khusus untuk memikat orang dan dia juga membeli banyak mobil mewah yang dianggap sebagai praktik pencucian uang," kata seorang pejabat di Departemen Litigasi Khusus, seperti dikutip dari Reuters.
Baca: Bekerja Lembur dan Depresi, Biksu Gugat Kuil Terkenal Rp 1 Miliar
"Pengadilan memutuskan dia bersalah atas beberapa pelanggaran yang mengakibatkan hukuman penjara 114 tahun ketika digabungkan, yang berarti dia akan benar-benar menjalani hukuman 20 tahun penjara," tambah pejabat bersangkutan.
Dalam kasus terpisah, Eks biksu ini juga didakwa atas penganiayaan anak dan penculikan anak. Putusan dalam kasus ini dijadwalkan akan diumumkan pada Oktober.