Qatar Adukan Uni Emirat Arab ke Mahkamah Internasional PBB
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Selasa, 12 Juni 2018 10:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Qatar mengadukan Uni Emirat Arab, UAE, ke Mahkamah Internasional PBB karena negeri itu dianggap melanggar hak asasi manusia terkait dengan krisis Negara Teluk, GCC.
Pengaduan itu disampaikan setahun setelah UAE, Arab Saudi, Bahrain serta Mesir melakukan blokade udara, laut dan darat terhadap Qatar menyusul pemutusan hubungan diplomatik.
"Qatar dituding oleh keempat negara Teluk itu mendukung terorisme. Namun dibantah," tulis Middle East Monitor.
Baca: Setahun Blokade, Qatar Larang Produk Empat Negara Teluk
Menurut Qatar, sebagaimana ditulis Al Jazeera, gugatan tersebut sengaja disampaikan ke Mahkamah Internasional karena negara para Emir itu melakukan diskriminasi terhadap warga dan penduduk Qatar. Di antara sikap diskriminasi itu antara lain, mengusir warga Qatar dari UAE, melarang mereka masuk atau melintas melalui UAE, menutup wilayah udara dan pelabuhan menuju Qatar.
"Sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam gugatan yang didaftarkan ke Mahkaman Internasional, UAE memimpin aksi yang berdampak pada masalah hak asasi manusia warga dan penduduk Qatar," bunyi pernyataan dari Doha, Senin, 11 Juni 2018.
Menurut Al Jazeera, Qatar yakin bahwa tindakan UAE melanggar Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diseminasi Rasial, CERD.
Baca: Uni Emirat Arab: Jet Tempur Qatar Cegat Pesawat Penumpang Sipil
Pada Desember 2017, Komite Hak Asasi Manusia Nasional berbasis di Qatar menerbitkan sebuah laporan detail mengenai pelarangan kebebasan bergerak, berekspresi dan pemaksaan keluarga sebagai hasil dari pengepungan. Qatar, saat ini, sedang menuntut kompensasi atas dampak dari pengepungan wilayahnya meskipun belum ada informasi berapa nilai yang dituntut.