Tak Cukup Bukti, TKI di Arab Saudi Ini Bebas dari Hukuman Mati

Reporter

Tempo.co

Jumat, 8 Juni 2018 07:42 WIB

Nurkoyah binti Marsan Dasan asal Karawang, lolos dari hukuman mati di Pengadilan Provinsi Timur, Arab Saudi. Sumber: Dokumen KBRI Riyadh, Arab Saudi.

TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi atau KBRI pada Kamis, 7 Juni 2018, kembali mengumumkan TKI yang lolos dari hukuman mati. Nurkoyah binti Marsan Dasan, 47 tahun, asal Karawang, Jawa Barat, terbebas dari hukuman mati di Pengadilan Provinsi Timur, kota Dammam, Arab Saudi.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menjelaskan Nurkoyah dituduh melakukan tindak pidana ghilah atau pembunuhan berencana terhadap anak majikan yang diasuhnya bernama Masyari bin Ahmad al-Busyail, bayi berusia 3 bulan. Nurkoyah dituduh sengaja mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu Masyari.

Baca: Hanya Keluarga Korban yang Bisa Bebaskan TKI dari Hukuman Mati

Setelah melalui proses hukum yang panjang dan alot sejak ditangkap pada 9 Mei 2010, akhirnya 31 Mei 2018 Nurkoyah memperoleh kepastian bahwa putusan hakim yang menolak tuntutan qisas dan diyat terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai.

Selama proses hukum, Nurkoyah mendapatkan pendampingan intensif dari KBRI Riyadh yang secara khusus memberikan bantuan hukum dengan menunjuk Pengacara Mishal Al-Sharif untuk mengawal dan memberikan pembelaan hukum terhadapnya, sekaligus memastikan kehadiran negara dalam melindungi warganya yang sedang mengalami masalah hukum.

Advertising
Advertising

"Proses hukum Nurkoyah berlangsung sangat lama dan pelik, hampir 8 tahun, KBRI Riyadh memberikan pendampingan dan mengupayakan pembelaan maksimal terhadap Nurkoyah," kata Agus dalam keterangan tertulis.

Duta Besar Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. TEMPO/Elik Susanto

Baca: Parinah, TKI di Inggris Dieksploitasi dan Ditipu Majikan

Nurkoyah bekerja untuk keluarga Khalid Al-Busyail. Majikan Nurkoyah mengajukan tuntutan qisas atau hukuman mati terhadap TKI asal Karawang itu. Namun, Hakim Pengadilan Umum kota Dammam menolak tuntutan hukuman mati dengan menggunakan pembuktian sumpah. Sebab majikan tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang menguatkan tuntutannya.

Setelah tuntutan hukuman mati ditolak oleh Pengadilan, Nurkoyah mendapatkan secercah harapan untuk dibebaskan dan segera pulang menemui keluarganya di Karawang, terutama ibunya yang kesehatannya sudah menurun. Namun kesempatan yang sudah di depan mata tersebut terpaksa ditunda dan nyaris buyar karena Nurkoyah harus kembali berurusan dengan proses hukum. Sebab tak puas tuntutannya ditolak, majikan Nurkoyah mengajukan tuntutan diyat atau uang tebusan dengan tuduhan telah melakukan kelalaian sehingga anak kandungnya meninggal dunia.

KBRI Riyadh dibantu Pengacara Mishal Al-Sharif kembali melakukan pendampingan hukum bagi Nurkoyah. Pada 3 April 2018, Hakim menolak tuntutan hak khusus diyat dari majikan atas dasar “ne bis in idem” atau prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Hakim kemudian memberikan kesempatan bagi majikan dalam tenggat waktu 30 hari untuk mengajukan i’tiradh atau keberatan atas putusan tersebut, namun sampai tenggang waktu terlampaui, majikan tidak mengajukan i’tiradh sehingga pada 31 Mei 2018 Pengadilan Umum menetapkan bahwa putusan hukum atas kasus Nurkoyah telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Nurkoyah saat ini masih berada di penjara kota Dammam, namun bukan berstatus sebagai narapidana. Dokumen Nurkoyah sudah habis masa berlakunya dan dia tidak memiliki lagi izin tinggal sehingga masih diperlukan waktu untuk pengurusan dokumen. Jika tidak ada aral melintang, TKI dari Jawa Barat ini akan dipulangkan ke Indonesia segera setelah dokumen-dokumen yang diperlukan selesai.

Berita terkait

Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

23 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

1 hari lalu

Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

Duel Timnas U-23 Uzbekistan vs Arab Saudi akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

3 hari lalu

Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

Raja Salman, 88, terakhir kali dirawat di rumah sakit pada Mei 2022 untuk prosedur kolonoskopi dan tes medis, juga di rumah sakit Jeddah.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

3 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

5 hari lalu

Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

Warga Iran berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun setelah hubungan antara Iran dan Arab Saudi membaik.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

5 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

Daftar Negara Arab yang Prihatin atas Serangan Iran ke Israel

9 hari lalu

Daftar Negara Arab yang Prihatin atas Serangan Iran ke Israel

Sejumlah negara arab menunjukkan keprihatinan pada Israel saat rudal-rudal Iran menyerang negara tersebut.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

9 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya