Prancis akan Denda Pria yang Menggoda Wanita di Tempat Umum

Senin, 21 Mei 2018 16:40 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual. dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Prancis akan mendenda orang yang menggoda atau melecehkan wanita di muka umum. Parlemen telah mengesahkan draf peraturan ini untuk membatasi pelecehan seksual di Prancis, seperti dilansir dari Sputniknews, 21 Mei 2018. Orang yang kedapatan menggoda wanita dengan cara bersiual atau mengeluarkan pelecehan secara verbal terhadap wanita di tempat umum akan dikenakan denda sebesar US$ 885 atau 12,5 juta rupiah.


Menurut Presiden Prancis Emmanuel Macron, tujuan undang-undang baru ini adalah untuk memastikan bahwa perempuan tidak takut berada di luar. Selama kampanye presiden 2017, Macron memang berjanji untuk mengakhiri budaya pelecehan seksual Prancis yang terkenal buruk. Dalam kampanye, presiden Prancis telah mengindikasikan bahwa ia akan menandatangani RUU itu.

Namun ketika ditanya sebelumnya tentang perbedaan antara pelecehan dan godaan, Menteri Perancis untuk Kesetaraan Gender, Marlene Schiappa menjawab, "Kami tahu dengan baik pada titik mana kami mulai merasa terintimidasi, tidak aman atau dilecehkan di jalan."

Dalam upaya untuk mencegah pelecehan seksual di tempat umum, para penyiul dan individu yang secara agresif cabul baik segala jenis kelamin dapat didenda di tempat mulai dari 90 hingga 750 euro atau US$ 885 atau setara 12,5 juta rupiah (kurs Rp. 14.198,40).

Baca: Nobel Sastra Terancam Batal Tahun Ini, Ada Apa?

Advertising
Advertising

Sepassang kekasih berpose di depan menara Eiffel di Paris, Prancis, 5 Oktober 2017. AFP PHOTO / Lionel BONAVENTURE

Dilansir dari Reuters, Menteri Kesetaraan Gender Marlene Schiappa, sebelumnya telah menguraikan rencana untuk juga mengubah undang-undang pembatasan usia sehingga anak di bawah 15 tahun yang berhubungan seks dengan orang dewasa di atas 18 tahun akan dianggap tidak memberikan persetujuan.

Baca: Paus Fransiskus Minta Maaf ke Korban Pelecehan Seksual di Cile

Alasan revisi undang-undang karena sebuah kasus di mana seorang pria berusia 20 tahun dibebaskan dari pemerkosaan karena berhubungan seks dengan seorang gadis 11 tahun karena tidak ada bukti dia dipaksa. Pengadilan mengatakan bahwa seks antara orang berusia 15 tahun ke bawah dan orang dewasa dapat dianggap pemerkosaan jika korban tidak memiliki kemampuan membuat keputusan apakah tindakan itu berdasarkan kesepakatan bersama atau paksaan. Namun para anggota parlemen oposisi dan beberapa kelompok hak asasi perempuan mengecam perubahan itu sebagai upaya mengurangi hak, meskipun kementerian terkait mengatakan RUU itu akan tetap mempermudah untuk menjerat pelaku pemerkosaan.

Undang-undang baru juga akan memberikan korban pemerkosaan di bawah umur tambahan sepuluh tahun untuk masa pelaporan. Tenggat waktu masa pelaporan pemerkosaan sekarang akan menjadi 30 tahun ketika korban beranjak usia 18, dari sebelumnya 20 tahun batas waktu pelaporan.


Beberapa di antara partai konservatif Prancis menentang RUU ini, termasuk anggota parlemen Emmanuelle Menard. Ia menyebut bahwa RUU ini adalah "perburuan penyihir terhadap laki-laki" yang melarang "perilaku mesum yang tidak bisa dibandingkan dengan pelecehan". Namun Schiappa mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin membasmi perilaku genit dan menghilangkan stigma budaya "pria romantis Prancis", tetapi lebih menekankan persetujuan dua pihak dalam aktivitas seksual.

Berita terkait

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

2 jam lalu

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.

Baca Selengkapnya

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

23 jam lalu

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

Setiap peserta akan diberikan keranjang piknik gratis yang dikemas sampai penuh oleh sejumlah pemilik restoran ikonik di jalanan Kota Paris itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

7 hari lalu

Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

Polisi Prancis membubarkan unjuk rasa pro-Palestina di Paris ketika protes-protes serupa sedang marak di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Israel Panggil Duta Besar Negara-negara Pendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

11 hari lalu

Israel Panggil Duta Besar Negara-negara Pendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Israel akan memanggil duta besar negara-negara yang memilih keanggotaan penuh Palestina di PBB "untuk melakukan protes"

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

12 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Dunia Desak Tahan Diri, Panglima Militer Israel Berkukuh akan Balas Iran

16 hari lalu

Dunia Desak Tahan Diri, Panglima Militer Israel Berkukuh akan Balas Iran

Beberapa sekutu memperingatkan eskalasi setelah serangan Iran terhadap Israel meningkatkan kekhawatiran akan perang regional yang lebih luas.

Baca Selengkapnya

Rwanda Peringati 30 Tahun Genosida terhadap Ratusan Ribu Warga Suku Tutsi

24 hari lalu

Rwanda Peringati 30 Tahun Genosida terhadap Ratusan Ribu Warga Suku Tutsi

Rwanda pada Minggu memulai peringatan selama satu pekan untuk memperingati 30 tahun genosida terhadap ratusan ribu warga etnis Tutsi pada 1994.

Baca Selengkapnya

Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

25 hari lalu

Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan menemukan Adrea Zoe, 52 tahun, perempuan asal Prancis yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Kabupaten Karo

Baca Selengkapnya