Amerika Serikat: Iran Harus Bayar Rp 84 T Korban Serangan 11/9
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Rabu, 2 Mei 2018 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim di Amerika Serikat memutuskan Iran harus membayar kompensasi lebih kurang US$ 6 miliar atau sekitar Rp 84 triliun kepada korban serangan 11 September 2001 yang menewaskan hampir 3.000 orang.
Keputusan yang dijatuhkan pada Senin, 30 April 2018, itu memenangkan gugatan Sersan Thomas Burnett terhadap Republik Islam Iran, Pengawal Revolusi Islam Iran dan Bank Central Iran.
Baca: Keluarga Korban 11 September Gugat Arab Saudi di Pengadilan AS
"Iran harus bertanggung jawab atas kematian lebih dari 1.000 orang akibat dari serangan 11 September," kata Hakim George B Daniel di Pengadilan Distrik Selatan New York, seperti dikutip Al Jazeera, Selasa, 2 Mei 2018.
Iran juga diperintahkan membayar US$ 12,5 juta (Rp 175 miliar) kepada setiap pasangan, US$ 8,5 juta (Rp 119 miliar) per orang tua, US$ 8,5 juta (Rp 119 miliar) per anak, dan US$ 4,25 juta (Rp 59 miliar) kepada saudara kandung korban serangan tersebut.
Selain itu, hakim mevonis Iran harus membayar bunga tahunan sebesar 4,96 persen dihitung sejak kejadian hingga perkara diputuskan oleh pengadilan.
Baca: Ahmadinejad: Serangan 11 September Sebuah Kebohongan Besar
"Vonis hakim itu dijatuhkan tanpa kehadiran Iran atau perwakilan Iran di pengadilan," tulis Al Jazeera. Iran tidak memberikan komentar atas keputusan pengadilan Amerika Serikat tersebut.