TEMPO.CO , Jakarta - Pengadilan militer Amerika Serikat bakal menjatuhkan hukuman mati bagi Khalid Sheikh Mohammed dan empat lainnya yang diduga sebagai otak serangan teror 11 September 2001.
Ke lima terdakwa, menurut pengadilan, terbukti melakukan kesalahan dengan cara melakukan terorisme, pembajakan pesawat, konspirasi, dan pembunuhan disertai kekerasan. Semua itu dianggap sebagai tindakan melawan hukum perang.
"Tuduhan yang dialamatkan kepada lima terdakwa adalah pantas karena mereka bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan serangan teror 11 September 2001 di New York, Washington DC, dan Shanksville menyebabkan 2.976 orang tewas," kata Kementerian Pertahanan dalam sebuah pernyataan.
"Jika terbukti bersalah, mereka akan dihukum mati," tambahnya.
Mohammed, selama ini bersama dengan Walid bin Attaash dan Mustafa al-Hawsawi asal Arab Saudi dan Ramzi bin a-Shibh asal Yaman serta Ali Abd al-Aziz Ali dari Pakistan -yang juga dikenal sebagai Ammar al-Baluchi- akan diseret ke pengadilan dalam waktu 30 hari.
Seluruh proses peradilan akan digelar di pangkalan angkatan laut Amerika Serikat di Teluk Guantanamo, Kuba, sekaligus tempat pengadilan militer untuk urusan terorisme.
Sebelumnya, Mohammed dan empat rekannya pada awal masa pemerintahan Presiden Barack Obama diadili di pengadlan sipil. Namun kini proses peradilannya berubah menjadi pengadilan militer.
Jaksa Agung Eric Holder menyalahkan para politisi atas perubahan kebijaksanaan itu. Dia katakan, keputusan mereka membatalkan bantuan keuangan untuk proses peradilan pelaku teror 11 September 2001 di pengadilan New York adalah sebuah kesalahan sehingga diubah menjadi proses peradilan militer.
Uni Kebebasan Sipil Amerika (ACLU), Rabu, 4 April 2012, mengutuk perubahan tersebut sehingga para terdakwa diadili di pengadilan militer. "Pemerintahan Obama membuat kesalahan besar dalam proses peradilan ini," jelas Direktur Eksekutif ACLU, Anthony Romero dalam sebuahpernyataan.
AL JAZEERA | CHOIRUL