Terlibat ISIS, Irak Hukum Mati 4 Perempuan Asing
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Kamis, 19 April 2018 13:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Kejahatan Bagdad menjatuhkan hukuman mati untuk empat perempuan asing dan tiga wanita lainnya hukuman seumur hidup. "Mereka terlibat dalam kegiatan ISIS," kata Dewan Yudisial Agung Irak (SJC) kepada media melalui pernyataan tertulis.
Dalam sebuah pernyataan, Dewan mengatakan, Pengadilan Kejahatan menghukum mati tiga perempuan asal Azerbaijan dan satu dari Kirgistan. "Keempatnya memiliki hubungan dengan aksi yang dilancarkan ISIS," bunyi pernyataan pengadilan seperti dikutip Middle East Monitor.
Baca: Terkait ISIS, Irak Memasukkan Putri Saddam ke Dalam Daftar Buron
Pernyataan itu juga menambahkan, pengadilan memvonis hukuman seumur hidup seorang warga negara Prancis dan dua dari Rusia. Tetapi tidak ada keterangan detail mengenai alasan hukuman yang dijatuhkan untuk ketiga wanita tersebut.
Pemerintah Irak diperkirakan menahan 1.400 wanita asing dan anak-anak. Mereka diduga anggota ISIS dan saat ini ditahan di sebuah kamp di sebelah utara negara.
Sementara itu, BasNews dalam laporannya mengatakan, otoritas Irak telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 212 orang karena keterlibatannya di ISIS.
"Data statistik dari pengadilan menunjukkan 815 orang lolos dari tuntutan pengadilan sedangan 212 lainnya dijatuhi hukuman mati," kata juru bicara pengadilan Abdul-Sattar al-Birqdar sebagaimana dikutip kantor berita Reuters. "Adapun 150 lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup," al-Birqdar menambahkan.
Baca: Wapres Irak Dijatuhi Hukuman Mati
Menurutnya, hukuman itu dijatuhkan oleh pengadilan di Provinsi Nineveh, salah satu kawasan yang menjadi benteng pertahanan ISIS sebelum kelompok ekstrimis itu diusir oleh pasukan Irak, Kurdi dan Koalisi.