TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Irak menjatuhkan hukuman mati terhadap 12 janda warga negara asing sertelah mereka terbukti terlibat dalam kelompok garis keras Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Menurut laporan Al Jazeera, para janda itu terdiri dari 11 warga negara Turki dan satu orang asal Azerbaijan. "Mereka diseret ke pengadilan di Bagdad pada Ahad 18 Februari 2018, sambil membawa anak-anak mereka yang masih balita."
Di depan meja hijau, mereka mengajukan permohonan kepada hakim karena merasa ditipu atau dipaksa oleh para suami mereka untuk bersama-sama masuk ISIS.
Baca:Kesaksian Mantan Pengikut ISIS: Mereka Itu Pembohong
Sisa-sisa makanan berada di dapur rumah yang digunakan sebagai penjara oleh ISIS di distrik 17 Juli, di Mosul barat, Irak, 6 Juni 2017. REUTERS/Alkis Konstantinidis
Para janda tersebut berumur 20 tahun sampai 50 tahun. Mereka semuanya ditangkap di kota Mosul atau Tal Aftar, tempat para suami mereka dibunuh menyusul upaya pasukan militer Irak merebut kembali kota-kota di utara Irak dari ISIS pada tahun lalu.
“Kami harus meninggalkan Turki karena suami saya seorang buronan. Saya ingin tinggal di sebuah negara yang akan menerapkan hukum Islam ditegakkan di wilayah tersebut. Akan tetapi, saya menyesal datang ke sini” kata perempuan Turki, 48 tahun, yang dijatuhi hukuman mati.
Baca: Penyesalan Para WNI Mantan Pengikut ISIS
Kendati pengacara para janda tersebut berpendapat klien mereka telah ditipu untuk datang ke Irak dan tidak terlibat sama sekali dalam tindak kejahatan, namun pengadilan Bagdad memutuskan mereka bersalah berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Antiterorisme Irak.
Perempuan dan anak-anak dari kelompok minoritas Yazidi, yang berhasil melarikan diri dari ISIS di sebuah rumah di provinsi Duhok, Irak, 24 November 2016. REUTERS/Ari Jalal
Dalam Undang-Undang itu disebutkan setiap orang yang berkomitmen, berencana, mendanai atau membantu aksi terorisme dan secara ilegal masuk ke Irak dinyatakan bersalah.
“Saya bertemu calon suami saya lewat online. Dia mengajak saya bertemu di Turki, namun seorang perantara di Turki mengatakan dia akan mengantarkan saya pada calon suami saya. Saya pikir kami akan tinggal di Turki, tetapi saya menemukan diri saya berada di Suriah, lalu suami saya membawa saya ke Irak,” kata perempuan dari Azerbaijan di pengadilan.
Sumber keamanan Turki menjelaskan, ada sekitar 509 perempuan warga negara asing, yang sekarang di tahan di Irak. Dari jumlah tersebut 300 orang adalah warga negara Turki bersama 813 anak-anak.