TKI Parinah Ingin Kasusnya Jadi Pelajaran
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Rabu, 11 April 2018 09:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Parinah, 49 tahun, TKI asal Banyumas, Jawa Tengah, ingin kasus yang menimpanya menjadi contoh pelajaran bagi para TKI lain. Selama 18 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga di Inggris, Parinah tak diizinkan majikannya pulang ke Indonesia dan berkomunikasi dengan keluarganya. Tak hanya itu, sampai kepulangannya ke Indonesia, Parinah belum menerima gajinya.
“Semoga kasus saya ini bisa menjadi contoh teman-teman TKW lainnya. Harus berhati-hati, harus waspada kalau mau pulang dan majikan bilang nanti-nanti. Semuanya harus jelas. Jangan seperti saya,” kata Parinah, Selasa, 10 April 2018, waktu Inggris.
Baca: Parinah, TKI di Inggris Dieksploitasi dan Ditipu Majikan
Dalam wawancara dengan Tempo sebelum bertolak dari Bandar Udara Internasional London Heathrow, Parinah tak kuasa menjawab pertanyaan apakah dia memaafkan majikannya. Dia hanya mengatakan menyerahkan proses hukum majikannya kepada negara.
Baca: TKI Parinah Sedih, 18 Tahun Kerja Pulang Tak Bawa Uang
Sebelum ke Inggris, Parinah bekerja sebagai TKI pada majikan yang sama di Arab Saudi. Majikan Parinah berprofesi sebagai dokter, warga negara Mesir yang sudah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Inggris. Selama bekerja, Parinah menegaskan tak pernah mengalami tindak kekerasan.
KBRI London, dalam keterangan tertulis, mengatakan total empat orang sudah ditahan di Kepolisian Brighton, wilayah Sussex, Inggris. Keempat orang itu adalah majikan, istri majikan, dan dua orang anaknya. Di Inggris, hukuman maksimum untuk kejahatan perbudakan modern adalah penjara seumur hidup.
Pada Selasa, 10 April 2018, KBRI London memfasilitasi pemulangan Parinah dengan maskapai Garuda Indonesia yang terbang langsung menuju ke Jakarta dan akan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 11 April 2018. Perwakilan Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI akan menyambut Parinah dan membantu mengatur penyerahan kepada pihak keluarga.
KBRI London meyakinkan akan terus menjalin koordinasi dengan kepolisian setempat terkait dengan penanganan kasus Parinah supaya hak-haknya dapat diselesaikan secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum.