Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Reporter

image-gnews
Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSejumlah pekerja migran Indonesia (PMI / TKI) di Hong Kong membenarkan jalannya proses pemungutan suara pemilu 2024 untuk wilayah Hong Kong berjalan semrawut. Pasalnya, di KJRI hanya tersedia empat TPS dan banyak PMI yang tidak menerima surat suara dari KJRI Hong Kong lantaran salah alamat.    

Surati, PMI perempuan di Hong Kong, pada Jumat, 19 Januari 2024, menjelaskan ada lebih dari 162 ribu daftar pemilih tetap (DPT) di Hong Kong yang memberikan hak suara mereka lewat pos. Sebab Beijing tidak memberikan izin penyelenggaraan pemilu Indonesia 2024 ‘di luar’ wilayah Indonesia, yang artinya hanya boleh dilakukan di area KJRI saja.

 

“Ya, memang betul pemilu kali ini semrawut,” kata Surati yang akrab disapa Ratih kepada Tempo, 19 Januari 2024. 

Dia menceritakan ada sejumlah PMI yang sudah pulang ke tanah air, namun rumah mantan majikannya masih dikirimi surat suara pemilu 2024. Ada pula PMI yang sudah pindah majikan, tetapi surat suara dikirim ke alamat majikan yang lama (bukan yang baru). Walhasil, para majikan itu menyobek surat suara tersebut sehingga menyebabkan beberapa PMI di Hong Kong kehilangan hak suara untuk memilih. 

Ada pula kasus PMI yang menerima surat suara double. Kasus lain, yakni PMI Hong Kong yang tidak mendaftar untuk mendapat hak suara karena tidak tahu informasi penyelenggaraan pemilu 2024.  

“Sosialisasi ke PMI sangat minim. Untuk surat suara yang salah alamat, saya dan teman-teman sudah sering menyarankan supaya di-update, tapi tidak tahu dilakukan atau tidak (oleh panitia pelaksana pemilu luar negeri di Hong Kong). Seharusnya data DPT pada 2019 dan 2024 saling dicocokkan dengan data di KJRI Hong Kong,” kata Ratih.  

Sedangkan Marjenab, PMI perempuan di Hong Kong, mengaku tak kaget pemilu 2024 berjalan semrawut. Baginya, kesemrawutan ini mirip dengan pemilu pada periode sebelumnya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pertama, KJRI Hong Kong mengirim surat suara ke alamat PMI yang sudah tidak sesuai karena mereka sudah pindah majikan atau kena PHK sehingga alamat yang baru belum terdaftar di KJRI Hong Kong. Ada pula PMI yang sudah tercatat di DPT tetapi tak kunjung menerima surat suara – ini saya tidak tahu alasannya kenapa. Permasalahan ini terjadi pada PMI baru maupun lama,” kata Marjenab.  

Marjenab memberikan hak suara dalam pemilu 2024 melalui pos (bukan datang ke TPS). Dia sudah menerima kertas suara, namun belum mengisinya karena masih bingung lantaran tak kenal dengan para calon legislatif yang harus dipilihnya. Total ada dua lembar surat suara, yakni yang berisi daftar calon presiden dan wakil presiden RI serta lembar lainnya berisi calon legislatif untuk wilayah DKI Jakarta. Surat suara yang sudah diisi, harus segera dikirimkan ke KJRI Hong Kong sebelum 15 Februari 2024. Sedangkan DPT yang memberikan hak suara secara langsung dilakukan di KJRI Hong Kong dilakukan pada 13 Februari 2024.  

Kesemrawutan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong juga dirasakan S. Lestari. Dia menceritakan ada PMI yang menerima surat suara double, ada pula PMI yang sudah terdaftar di DPT tetapi tak mendapat surat suara, ada majikan yang dikirimi dua surat suara yakni untuk PMInya yang baru dan untuk PMInya yang sudah mengundurkan diri. Bukan hanya itu, ada PMI yang sudah memperbaharui data tetapi tetap tak mendapat surat suara pemilu 2024.  

“Online shop saja enggak sekacau ini kalau mendata kustomer dan pesenannya,” kata Lestari. 

Sebelumnya calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku menerima informasi dari kalangan PMI mengenai sejumlah permasalahan dalam proses pencoblosan pemilu 2024 yang sudah mulai di Hong Kong. Ganjar meyakinkan saat ini, pihaknya sedang memantau dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menindaklanjuti informasi itu.  

Pilihan editor: DPR Minta PLN Evaluasi Aturan P2TL Imbas Viral Warga Tiba-Tiba Didenda Jutaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

16 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

19 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas membayarkan belanjaan warga di Pasar Tos 3000 Jodoh Batam, Minggu (17/12/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

4 hari lalu

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters. REUTERS
Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

4 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

4 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai