Korupsi, Mantan Presiden Brazil Dihukum 12 Tahun
Reporter
Tempo.co
Editor
Suci Sekarwati
Jumat, 6 April 2018 18:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Federal Sergio Moro pada Kamis sore, 5 April 2018 waktu setempat, menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Luiz Inacio 'Lula' da Silva. Mantan presiden Brazil itu, diminta menyerahkan diri selambatnya hingga Jumat, 6 April 2018 pukul 5 sore.
Moro dalam keterangannya mengatakan pihaknya memberikan kesempatan pada Lula da Silva untuk menyerahkan diri karena dia adalah mantan seorang presiden. Hakim Moro banyak dipandang oleh rakyat Brazil sebagai penegak hukum yang memerangi korupsi, namun pihak lain melihatnya sebagai sosok yang memiliki misi untuk menghancurkan pemimpin sayap kiri.
Baca :Eks Presiden Brazil Didakwa Melakukan Praktik Korupsi
Dikutip dari www.aljazeera.com pada Jumat, 6 April 2018, keputusan hakim tersebut hanya berselang sehari setelah Mahkamah Agung menolak permohonan banding Lula da Silva. Putusan pengadilan tinggi pada Januari 2018 memvonisnya dengan hukuman 12 tahun penjara karena terlibat dalam tindak kejahatan korupsi.
Perintah hakim Moro itu merupakan pil pahit bagi Lula da Silva, yang saat ini memimpin kolom jajak pendapat pemilu Brazil. Rencananya, pemilu Brazil akan diselengarakan pada Oktober 2018 dan Lula da Silva kembali mencalonkan diri untuk menjadi orang nomor satu di Negeri Samba tersebut. Lula da Silva mengatakan tuntutan hukum terhadapnya bermuatan politik dan ditujukan untuk menyingkirkannya dari pemilu.
“Mengapa dia harus menyerahkan diri di tengah situasi seperti ini? Jika mereka ingin menahannya, memenjarakannya, biarkan mereka datang ke sini,” kata anggota Senat Partai Buruh Lindberg Farias.
Baca: Panglima Mencuit, Eks Presiden Brasil Lula Kalah Kasasi di MA
Jaksa penuntut umum Brazil menyebut Lula telah menerima apartemen senilai US$.657.734 dalam sebuah skema penipuan guna membantu mengamankan kontrak-kontrak Petrobras, sebuah perusahaan BUMN dengan perusahaan konstruksi OAS. Tim pengacara Lula da Silva mengatakan kliennya menyangkal tuduhan-tuduhan itu dan tidak ada bukti material. Tim pengacara pun menyebut kliennya telah menjalani sebuah persidangan yang tidak adil.