Pakistan Hukum Mati Pemerkosa dan Pembunuh Gadis 7 Tahun
Reporter
Choirul Aminuddin
Editor
Choirul Aminuddin
Sabtu, 17 Februari 2018 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pelaku perkosaan dan pembunuhan atas gadis tujuh tahun, Zainab Ansari. Orang tua korban minta pelaku dirajam.
Pengadilan yang digelar di Kota Lahore oleh pengadilan khusus antiterorisme pada Sabtu, 17 Februari 2018, itu menghadirkan pelaku, Mohammad Imran Ali.
Baca: Kisah Pilu Zainab, Bocah Pakistan yang Diperkosa dan Dibunuh
Laporan Al Jazeera, Sabtu, menyebutkan, Zainab ditemukan tewas di tumpukan sampah pada 9 Januari 2018 di Distrik Kasur dekat Lahore, Provinsi Punjab, beberapa hari setelah dia menghilang dari kedua orang tuanya.
Imran ditahan dua pekan setelah melakukan aksi bejatnya menyusul unjuk rasa di berbagai kota atas kekejian tersebut. "Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada hakim. Beliau memperlakukan Zainab seperti anaknya sendiri," kata ayah Zainab, Amin Ansari kepada Al Jazeera.
Imran Ali, 24 tahun, dijatuhi hukuman mati dengan empat dakwaan tetapi menurut ibu Zainab hukuman tersebut tidak cukup untuk dia. Empat dakwaan itu, tulis Independent, terdiri dari kasus penculikan, perkosaan, pembunuhan dan aksi terorisme. Beberapa laporan menyebutkan pelaku juga melakukan sodomi terhadap korban.
Baca: Habis Diperkosa, Gadis Pakistan Digantung di Pohon
"Saya ingin dia digantung di tempat mayat Zainab dilemparkan. Dia harus dirajam. Menggantungnya hanyalah hukuman biasa untuk dia," kata Nusrat Amin kepada Al Jazeera.
Beberapa laporan media Pakistan mengatakan, perkosaan dan pembunuhan terhadap Zainab Ansari adalah kasus ke-12 di Distrik Kasur sejak tahun lalu.