PBB: Penahanan Wartawan Al Jazeera oleh Mesir Ilegal
Reporter
Choirul Aminuddin
Editor
Choirul Aminuddin
Minggu, 4 Februari 2018 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah lembaga PBB mengatakan, penahanan wartawan Al Jazeera oleh otoritas Mesir selama lebih dari satu tahun adalah sewenang-wenang.
Lembaga PBB urusan Hak Asasi Manusia, OHCHR, mendesak pemerintah Mesir membebaskan Mahmoud Hussein, warga asli Mesir yang bekerja untuk Al Jazeera berbahasa Arab.
Baca: Pengadilan Mesir Bebaskan Wartawan Al-Jazeera
Pria berusia 55 tahun itu ditahan pada Desember 2016 setelah melakukan perjalanan dari Doha, tempat dia bertugas, menuju Kairo untuk bertemu dengan keluarganya.
"Penahanan terhadap Hussein adalah sewenang-wenang. Ini adalah taktik pemerintah Mesir melakukan sensor, tekanan terhadap pers, masyarakat sipil dan demonstran," kata kelompok hak asasi manusia dalam siaran pers.
Al Jazeera dalam laporannya, Sabtu, 3 Februari 2018, mengatakan, Hussein dituding menghasut lembaga negara dan menyebarkan berita palsu dengan tujuan menyebarkan kerusuhan. Tuduhan itu dibantah pengacaranya.
Baca: Mesir Didesak Bebaskan Wartawan Al Jazeera
Hussein yang saat ini ditempatkan di penjara Tora oleh otoritas Mesir menderita tekanan psikoligis luar biasa. Dia mendapatkan penjagaan maksimum.