TEMPO.CO, Kairo – Pengadilan Mesir memutuskan untuk menunda persidangan tiga wartawan Al Jazeera yang ditahan di Mesir sejak 29 Desember lalu atas tuduhan menyebarkan berita palsu dan memiliki hubungan dengan organisasi teroris.
“Kami sangat kecewa ketiganya tidak langsung dibebaskan hari ini,” kata Al Anstey, direktur Al Jazeera, seperti dikutip dari laman berita tersebut hari ini.
Persidangan yang berlangsung Jumat, 21 Februari 2014, ini terpaksa ditunda hingga 5 Maret mendatang. Setelah membuka sidang, pengadilan Kairo menyatakan akan mendengar penjelasan para saksi dan mempertimbangkan bukti-bukti pada sidang berikutnya.
Sejak penangkapan mereka, wartawan di seluruh dunia menggelar protes menuntut pembebasan Peter Greste, Mohammad Fahmi, dan Baher Mohammad. Seluruh wartawan dan Al Jazeera tentunya menilai ketiganya tidak bersalah.
Mereka diyakini tidak terlibat sama sekali dengan jaringan Ikhwanul Muslimin. Adapun soal penyebaran berita palsu, ketiganya juga dinilai sudah menyiarkan berita yang berimbang. Bahkan rekan-rekan wartawan lainnya justru menuding Mesir membatasi kebebasan pers di negara ini.
Namun demikian, jaringan berita yang bermarkas di Qatar ini memang sering kali dikritik karena menyiarkan berita bias yang mendukung Ikhwanul Muslimin.
ANINGTIAS JATMIKA | AL JAZEERA
Terpopuler
Jong-un Habiskan Rp 7 Triliun Beli Barang Mewah
Somalia Mulai Tinggalkan Praktek Mutilasi Kelamin
Maskapai AS Diperingatkan Soal Bom Sepatu