TEMPO.CO, Kairo - Juru bicara kelompok Salafi, Yasser El-Borhami, pada Kamis, 9 Januari 2014, mengatakan, hanya pengadilan lah yang berhak menetapkan apakah Al-Ikhwan Al-Muslimun organisasi teroris atau bukan.
Pada Desember 2013, pemerintah Mesir secara resmi menetapkan Al-Ikhwan sebagai sebuah organisasi teroris. Tuduhan itu terkait dengan serangan terhadap lembaga-lembaga negara dan gereja sejak Mursi ditumbangkan oleh militer pada 3 Juli 2013.
El-Borhami menambahkan, Salafi maupun sayap politiknya, Partai Nouri, menolak keputusan pemerintah Mesir yang menggunakan istilah teroris terhadap Al-Ikhwan.
Pernyataan El-Borhami itu disampaikan pada acara jumpa pers yang digelar oleh Partai Nouri dalam rangka kampanye untuk amandemen konstitusi baru dimana Nouri terlibat dalam penyusunan draf konstitusi.
"Konstitusi ini mempertahankan negara sipil dan hukum Islam," kata El-Borhami. Menurutnya, draf konstitusi melibatkan seluruh faksi di masyarakat.
Referendum dijadwalkan digelar pada 14 dan 15 Januari 2014 yang akan menjadi tonggak pertama dalam pemerintahan transisi sejak Muhamad Mursi, presiden terpilih pertama secara bebas, ditumbangkan militer pada 3 Juli 2013 menyusul demo massa terhadap kekuasaanya.
AHRAM ONLINE | CHOIRUL