WNI Bawa Bom di Brunei Bebas, Tiba di Surabaya Hari Ini  

Reporter

Editor

Natalia Santi

Sabtu, 8 Agustus 2015 15:48 WIB

Rustawi Tomo Kabul (tengah, baju putih) bersama keluarga dan staf Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Bandara Djuanda, Surabaya, 8 Agustus 2015. Foto: Dir PWNI dan BHI Kemlu RI

TEMPO.CO, Jakarta - Rustawi Tomo Kabul, 63 tahun, warga negara Indonesia (WNI) asal Malang yang ditangkap otoritas Brunei karena diduga membawa bahan peledak pada 2 Mei lalu, telah dibebaskan dan pulang ke kampung halamannya, Sabtu pagi, 8 Agustus 2015.

Rustawi tiba menggunakan penerbangan Royal Brunei BI795 pada pukul 05.25 didampingi pejabat konsuler KBRI Brunei, Bram Dewabrata.

"Kami telah menyerahterimakan langsung Bapak Rustawi Tomo Kabul kepada keluarganya di Surabaya," kata Bram seperti disampaikan dalam rilis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, yang diterima Tempo, Sabtu.

Kepulangan Rustawi disambut keluarga. Beberapa di antaranya turut menjemput antara lain istri, putrinya Witiani dan seorang adiknya. Rustawi dan keluarga kemudian melanjutkan perjalanan ke Malang lewat darat.

"Keluarga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah, khususnya KBRI Bandar Seri Begawan, atas bantuan dan upayanya membebaskan RTK," kata Herman Munte, wakil dari Kementerian Luar Negeri yang hadir di Surabaya saat serah terima kepada keluarga.

Sejak Rustawi ditangkap, pemerintah RI melalui KBRI Bandar Seri Begawan melakukan perlindungan kekonsuleran guna memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. Pemerintah RI juga mengupayakan pembebasan Rustawi yang diduga tidak bersalah.

Bahkan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menelepon langsung dengan Menteri Luar Negeri Kedua Brunei Dato Lim Jock Seng, untuk mengupayakan akses kekonsuleran bagi Rustawi dan sekaligus mendorong proses pembebasannya.

Rustawi bersama dua WNI lainnya ditangkap di Bandara Internasional Brunei pada Sabtu, 2 Mei 2015, ketika sedang transit menuju Jeddah untuk melaksanakan ibadah umroh. Ketiganya berasal dari Malang. Selain Rustawi, istrinya Pantes Sastro Prajitno dan ketua rombongan Bibit Hariyanto Dai juga ikut ditangkap. Namun dua nama terakhir dibebaskan.

Rustawi tetap ditahan karena kedapatan membawa benda-benda berbahaya termasuk peluru dalam kopernya. Sidang berlangsung selama tujuh kali, yakni 4 Mei, 11 Mei, 25 Mei, 25 Mei, 8 Juni, 22 Juni, 6 Juli, dan 5 Agustus lalu di Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam.

Namun, selama sidang ke-1 hingga sidang ke-6, hakim belum menetapkan vonis karena hasil tes laboratorium atas benda berbahaya tersebut belum diterbitkan secara resmi dan harus dilakukan di Singapura.

Pada sidang keempat, 8 Juni 2015, Rustawi diberi status tahanan luar dengan jaminan hingga ditetapkannya vonis dari hakim. Status tahanan luar tersebut merupakan permintaan KBRI Bandar Seri Begawan melalui pengacara. Selama menjalani tahanan luar, Rustawi ditampung di shelter KBRI.

Baru pada sidang ketujuh, 5 Agustus lalu, Hakim Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam, memutuskan untuk membebaskan Rustawi dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terkait dengan penyelundupan benda-benda berbahaya (high explosive items) tersebut.

NATALIA SANTI

Berita terkait

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

1 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

1 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

2 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

2 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

2 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

9 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

10 hari lalu

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

12 hari lalu

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

Sergey Lavrov terhubung dalam percakapan telepon dengan Iran Hossein Amirabdollahian sebelum serangan membahas situasi di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Reaksi Pemimpin Dunia Terbelah soal Serangan Iran Ke Israel

13 hari lalu

Reaksi Pemimpin Dunia Terbelah soal Serangan Iran Ke Israel

Serangan Iran ke Israel menuai respon berbeda para pemimpin dunia.

Baca Selengkapnya

Moskow Menyindir Israel yang Tak Pernah Mengutuk Serangan Ukraina ke Rusia

14 hari lalu

Moskow Menyindir Israel yang Tak Pernah Mengutuk Serangan Ukraina ke Rusia

Kementerian Luar Negeri Rusia merasa punya kewajiban mengutuk serangan rudal dan drone oleh Iran ke Israel pada Sabtu, 13 April 2024.

Baca Selengkapnya