TEMPO.CO, Wina - Pengadilan Austria menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada seorang pencari suaka warga Palestina pada Senin, 24 Juli 2017. Abdel Karim Abu Habel, 27 tahun, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menjadi anggota Hamas dan merencanakan menyerang kepentingan Israel di negeri itu.
Baca: Meresahkan, Pria Berpakaian ala Hitler di Austria Diburu Polisi
Menurut ayahnya, Mohammed Abu Habel, keluarganya sangat kaget atas keputusan pengadilan Austria tersebut. Ia menyebut vonis tersebut tidak pantas.
"Anak saya bersalah hanya karena menghalangi kerja polisi selama lima jam," katanya kepada Quds Press.
Ia menambahkan, putranya tidak melanggar hukum Austria. Pada saat yang bersamaan, kata Habel, putranya juga dituntut hukuman penjara selama sembilan bulan oleh Pengadilan Israel.
Baca: Banjir Pengungsi Suriah, Austria Mulai Perketat Perbatasan
Abdel Karim meninggalkan daerah terkepung Israel, Jalur Gaza, pada Februari 2015, menuju Turki selanjutnya ke Austria dengan visa resmi.
Di Austria, Abdel Karim, ditangkap menyusul kerja sama antara agen rahasia Mossad Israel dan polisi Austria.
Ayahnya sangat kecewa dengan Kedutaan Besar Palestina di Wina karena tidak bisa menemukan anaknya, termasuk saat diadili.
Kelompok Hak Asasi Manusia Palestina memperingatkan kemungkinan Abu Habel yang didakwa menjadi anggota Hamas diesktradisi dari Austria ke Israel.
MIDDLE EAST MONITOR | CHOIRUL AMINUDDIN