TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 12 pendukung Presiden Mesir terguling, Muhamad Mursi, pada Rabu, 18 Juni 2014. Hakim menganggap para terdakwa itu melakukan penembakan fatal terhadap seorang jenderal polisi, Nabil Farrag, di Kerdassa, tahun lalu. Kerdassa merupakan basis kaum Al-Ikhwan Al-Muslimun, akar Mursi.
Kedua belas orang dari 32 terdakwa itu disangka membunuh petugas kepolisian saat aparat hukum itu menyerbu basis pertahanan Al-Ikwan di Ibu Kota Kairo pada September 2013. Penyerbuan itu merupakan buntut dari kudeta militer terhadap Mursi pada 3 Juli 2013.
Selain didakwa membunuh, majelis hakim mendakwa mereka terkait dengan organisasi jihadis, memberi bantuan keuangan kepada kelompok teroris, melakukan sabotase, pembunuhan, dan menyimpan senjata.
Jaksa penuntut, dalam keterangannya, mengatakan mereka termotivasi oleh ideologi jihadis yang memberikan mandat untuk menyerang petugas keamanan dan umat kristiani.
Meskipun demikian, hukuman hakim tak serta-merta bisa dilaksanakan. Menurut hukum Mesir, vonis tersebut harus mendapatkan persetujuan dari mufti negara. Di samping itu, para terdakwa berhak mengajukan banding.
Kekerasan di kantor polisi Kerdassa yang menyebabkan Farrag meninggal dan 10 pejabat kepolisian lainnya cedera adalah bagian dari serangan yang berlangsung pada akhir musim panas. Hal ini dipicu unjuk rasa terhadap penyerbuan kamp pendukung Mursi.
Pada Maret 2014, pengadilan Minya Mesir menghukum mati 529 pendukung Mursi karena didakwa membunuh pejabat kepolisian. Namun, belakangan, pengadilan hanya menghukum 37 terdakwa, sisanya divonis dengan hukuman penjara. Sebulan setelah itu, pengadilan di Minya menghukum mati 683 pendukung Mursi karena menyerang kantor polisi dan membunuh seorang perwira polisi.
AL ARABIYA | AHRAMONLINE | CHOIRUL
Berita lain:
Komnas HAM Akan Jemput Paksa Kivlan Zen, TNI Cuek
Dolly Ditutup, Ini Kisah Masa Kecil Warga Sekitar
JK: Istana Harus Pecat Pengelola Tabloid Obor
Kecelakaan Subang, 7 Siswa SMA Cengkareng Tewas
Ahok: Masyarakat Jakarta Tak Mau Dipimpin Kafir
Serang Prabowo, Suciwati Bantah Dukung Jokowi