TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Setelah melalui beberapa kali persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, mendengarkan keterangan 12 orang saksi, serta pembelaan dari terdakwa, hakim tunggal Mohd Zaki bin Abdul Wahab akhirnya memutuskan bahwa Ester Gultom lolos dari hukuman gantung.
Tak hanya lolos dari hukuman gantung, Ester dinyatakan bebas dari semua dakwaan sehingga yang bersangkutan langsung dibebaskan oleh pengadilan. Hal itu dinyatakan dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim Mohd Zaki bin Abdul Wahab di Pengadilan Tinggi Alor Setar.
Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum bahwa Ester sebagai pemilik 4 kilogram metephetamin sangat lemah. Jaksa tak bisa membuktikan bahwa Ester sebagai pemilik sabu-sabu tersebut. Oleh sebab itu, hakim membebaskan Ester dari segala tuduhan.
Lemahnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ditambah dengan pembelaan Ester Gultom yang sangat konsisten sejak awal persidangan bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, namun milik pacarnya, Oskasmes, yang berkewarganegaraan Afrika, juga menjadi pertimbangan hakim.
Ester ditangkap petugas imigrasi Bukit Kayu Hitam, Kedah, pada pertengahan Desember 2010, saat akan melintasi Thailand menuju Malaysia melalui perbatasan darat bersama pacarnya. Ketika akan melalui bagian pemeriksaan, sang pacar menitipkan tas berwarna hitam kepada Ester.
Namun, saat melalui pemeriksaan X-Ray, tas tersebut ternyata berisi sabu-sabu yang dimasukkan dalam bingkai foto dengan berat kotor 5,6 kilogram. Namun, setelah ditimbang ulang, berat bersihnya sekitar 4 kilogram.
Fungsi konsuler di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Pulau Pinang, Irwan Datulangi, yang mendampingi Ester dalam sidang kali ini juga menyambut gembira putusan hakim. "Karena saudari Ester bebas dari semua dakwaan, kami akan langsung mengurus masalah keimigrasiannya agar ia segera bisa pulang ke Tanah Air," kata Irwan yang hari ini juga akan mengantar Ester ke kantor imigrasi.
MASRUR
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Gratiskan Jajanan untuk Pendukungnya
Soal Simulator, Puluhan Penyidik Polri Datangi KPK
Penyidikan Rekening Gendut Terhenti Faktor Rahasia
Yuri Siahaan, Penyidik KPK Target Kedua Polri
Jokowi Dilantik, Foke Panen Pujian
Dua Polisi Diduga Hilang di Sarang Teroris