TEMPO.CO, Wellington - Rapper terkemuka dunia, Eminem, menggugat partai penguasa Selandia Baru ke pengadilan karena menggunakan salah satu lagu hitsnya tanpa izin.
Seperti dilansir BBC pada 1 Mei 2017, rapper asal Amerika Serikat mengatakan bahwa salah satu lagunya yang paling populer berjudul Lose Yourself, digunakan secara ilegal dalam iklan kampanye Partai Nasional pada 2014.
Baca: Pakai Lagu tanpa Izin, Eminem Gugat Partai Ini
Persidangan kasus itu sendiri telah dimulai hari ini di pengadilan Wellington, Selandia Baru. Dalam persidangan itu kedua lagu, yakni versi asli dan versi kampanye diputar dan diperdengarkan.
Pengacara yang mewakili Partai Nasional Selandia Baru membantah bahwa kliennya telah menggunakan lagu Lose Yourself, melainkan sebuah lagu berjudul Eminem-esque yang mereka beli dari perpustakaan musik saham.
Namun pengacara untuk Eight Mile Style, grup yang mewakili artis mengatakan Lose Yourself sangat populer dan ikonik da dapat dipastikan merupakan karya andalan Eminem.
Lagu Eminem-esque yang diklaim Partai Nasional, sangat mirip dengan Lose Yourself, yang muncul dalam film Eminem pada 2002, 8 Mile. Irama kedua lagu sama persis, hanya saja lirik keduanya terdengar berbeda.
Eminem-esque dibeli dari sebuah perpustakaan yang dibuat oleh perusahaan musik produksi, Beatbox.
Namun pengacara Eight Mile Style, Gary Williams mengatakan penggunaan lagu tersebut telah melanggar hak cipta.
Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa email yang menunjukkan di tim kampanye Partai Nasional telah melanggar hak cipta dan harus bertanggung jawab.
"Itu adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang," kata Williams.
Melalui pengacaranya Greg Arthur , Partai Nasional menolak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta.
Kasus gugatan penggunaan lagu tanpa izin yang diajukan Eminem ini diperkirakan akan berlanjut selama enam hari ke depan.
BBC | SKY NEWS | YON DEMA