TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Hakim menunda sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam di pengadilan tingkat I Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis 13 April 2017. Sidang dengan salah satu terdakwa Siti Aisyah, warga Banten ini mengagendakan penyerahan berkas dan penambahan barang bukti oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut, Hakim Harith Sham Mohammed Yasin menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum untuk menyerahkan berkas dan bukti-bukti agar kasus pembunuhan Jong-nam bisa segera dilimpahkan ke Mahkamah Tinggi (pengadilan tingkat II). Namun Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad menjawab penyusunan berkas belum selesai. Sehingga sidang penyerahan berkas dan penambahan bukti-bukti tersebut ditunda hingga 30 Mei 2017 mendatang.
Baca: Wakil Dubes RI Sebut Persidangan Siti Aisyah Akan Panjang
Sebelum sidang ditutup, Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng mengajukan beberapa permintaan kepada hakim. Yang pertama, retainer lawyer KBRI Kuala Lumpur tersebut meminta hakim agar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memberikan informasi tentang bukti-bukti kasus Kim Jong-nam.
Baca: Pengacara Akui Kesulitan Tangani Kasus Siti Aisyah, Ini Alasannya
Selanjutnya, Gooi juga meminta agar jaksa memberikan akses kepada pengacara untuk melihat bukti CCTV yang digunakan untuk menjerat Aisyah. Selain itu, pengacara yang juga mantan jaksa tersebut mempertanyakan jumlah terdakwa, dimana dalam dakwaan jaksa disebutkan bahawa Aisyah dan Doan Thi Huong melakukan aksinya bersama empat pria Korea Utara. "Kenapa yang dihadapkan ke pengadilan hanya Aisyah dan Doan Thi Huong?" ujar Gooi.
Dalam kasus ini, Siti Aisyah dituntut dengan Pasal 302 KUHP karena membunuh Jong-nam di KLIA2 pada 13 Februari 2017. Siti Aisyah terancam hukuman mati.
MASRUR (KUALA LUMPUR)
Baca: Sidang Kasus Kim Jong-nam, Kementerian Dampingi Siti Aisyah
Video Terkait: Opini Tempo: Siti Aisyah dan Perangkap Agen Korea Utara