TEMPO.CO, Abu Dhabi - Pengadilan di Abu Dhabi menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan penjara kepada dua pramugari maskapai penerbangan Uni Emirat Arab karena dianggap mengganggu privasi orang dengan cara mengambil foto orang tidur.
Menurut laporan Khaleej Times, setelah memotret, kedua pramugari itu menyampaikan hasil jepretan fotonya kepada manajer personalia sehingga rekan prianya yang menjabat sebagai penyelia itu dipecat perusahaan.
Baca Juga:
"Dia dianggap memiliki kinerja buruk," tulis Khaleej Times.
Dokumen resmi di pengadilan menyebutkan, dua pramugari yang bekerja di maskapai penerbangan nasional UEA itu mengambil foto dengan kamera telepon seluler ketika rekannya tertidur saat melakukan penerbangan Abu Dhabi-Afrika Selatan.
Tak lama setelah pesawat mendarat di Afrika Selatan, jelas Khaleej Times, penyelia itu dibebaskan dari segala tugas karena dianggap kerjanya tak bagus.
Pria ini tak bisa menerima keputusan perusahaan sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya, pemotretan itu mengganggu privasinya.
"Saya hanya rileks di kursi setelah melayani makan penumpang ketika pramugari itu mengambil gambarnya," ucapnya di depan majelis hakim. "Saya tidak melakukan kesalahan dan mereka yang salah karena mengambil foto tanpa sepengetahuan saya."
Di depan hakim, kedua pramugari itu menolak segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Pengadilan Kriminal Abu Dhabi semula memutuskan hukuman kurungan penjara enam bulan, namun kedua terdakwa naik banding. Di pengadilan banding, hukuman diturunkan menjadi percobaan.
KHALEEJ TIMES | CHOIRUL AMINUDDIN