TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia mengusir Duta Besar Korea Utara Kang Chol buntut dari kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri Kim Jong-un. Kang Chol diultimatum keluar dari Malaysia dalam waktu 48 jam terhitung dari Sabtu 4 Maret 2017 pukul 18.00.
Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan pengusiran tersebut adalah untuk menjaga integritas bangsa. Hal tersebut juga bertujuan untuk mengingatkan kepada Pemerintah Korea Utara untuk tak memanipulasi hasil investigasi Malaysia atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
"Laporan oleh duta besar yang jelas ditujukan untuk memanipulasi masalah ini," kata Ahmad Zahid, yang juga merangkap Menteri Dalam Negeri Malaysia, Ahad 5 Maret 2017. Ia menyebut keputusan itu adalah hasil rapat kabinet.
Baca: Tahu Kim Jong-nam Tewas, Rakyat Korea Utara Marah
Dia mengatakan pihak berwenang Malaysia telah melakukan investigasi dalam kasus pembunuhan Jong-nam. "Kami telah profesional dalam penyelidikan melalui tahapan wawancara para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, apakah itu sampel DNA atau rekaman CCTV," kata Ahmad Zahid.
Dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri Malaysia, Sabtu 4 Maret 2017 menyebut Kang Chol telah dimasukkan oleh pemerintah Malaysia sebagai persona non grata. Pernyataan tersebut ditandatangani Kementerian Luar Negeri Malaysia Menteri Luar Negeri, Anifah Aman. Pengusiran dilakukan menyusul pernyataan Duta Besar Kang Chol bahwa Malaysia telah bekerja sama dengan "kekuatan jahat" dalam investigasi pembunuhan Kim Jong-nam, karenanya Korea Utara menolak mengakui semua hasil investigasi yang dilakukan Malaysia.
Kementerian Luar Negeri Malaysia melalui Wakil Sekjen Utusan Hubungan Bilateral, Raja Nushirwan Zainal Abidin telah memanggil Duta Besar Kang Chol pada 28 Februari 2017 lalu dan meminta pihak Korea Utara untuk segera meminta maaf. Namun hingga 4 hari pascaultimatum tersebut disampaikan, Kang Chol tak datang ke Wisma Putra, kantor Kementerian Luar Negeri Malaysia.
Baca: Pembunuhan Kim Jong-nam Didalangi 2 Kementerian Korea Utara
Tak hanya mengusir Duta Besar Korea Utara, Malaysia juga mencabut kebijakan bebas visa bagi warga Korea Utara yang akan datang ke Malaysia terhitung sejak 6 Maret 2016.
Kim Jong-nam tewas setelah terkena racun VX di bagian wajahnya. Pada 1 Maret, Doan Thi Huong, warga Vietnam dan Siti Aisyah, warga Indonesia didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Keduanya dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman mati
THE STAR | MASRUR (KUALA LUMPUR)