TEMPO.CO , Dubai:Seorang pekerja seks komersial (PSK) di Uni Emirat Arab ditangkap atas tuduhan prostitusi setelah menelepon polisi untuk melaporkan pelanggan yang mencuri tasnya.
Seperti yang dilansir The National pada Senin 12 Oktober 2015, wanita yang berinisial KT, 23 tahun dari Dubai, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah untuk kasus prostitusi dan berhubungan seks di luar nikah.
Sementara pelanggan yang mencuri tasnya, berinisial AM 26 tahun dihukum 1 tahun penjara setelah terbukti melanggar, menyebabkan kerusakan properti dan pencurian.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Dubai, AM, seorang tukang ledeng dari Afghanistan, mengaku berhubungan seks dengan KT, dari Tajikistan, sebelum mengambil tasnya, yang berisi smartphone dan uang tunai sebesar 700 dirham, atau sebesar Rp 2,6 juta.
Menurut penyelidikan polisi, KT menelepon polisi untuk melaporkan bahwa AM mendorong dirinya ke apartemennya sebelum memukulinya dan mencuri dompetnya.
Saat melaporkan pencurian tersebut, KT tidak menyebutkan bahwa dia bekerja sebagai PSK dan pria itu datang untuk berhubungan seks dengannya dengan imbalan uang.
"Dia memukul saya kemudian menghancurkan ponsel saya dan mengambil tas saya dan, ketika saya berteriak, dia lari."
Profesi KT terungkap, ketika polisi berhasil menangkap AM. Dia mengatakan kepada petugas bahwa ia berada di apartemen KT untuk menyewa jasa pelayanan seksual darinya kemudian mengaku mencuri dompet.
Ketika polisi menginterogasi KT tentang kesaksian AM, dia pun mengakui tentang profesinya sebagai prostitusi dan berhubungan seks dengan AM demi uang.
Dubai adalah kota Islam yang dijuluki “Semenanjung Muhammad”, tempat dimana hukum syariat Islam begitu ditegakkan termasuk prostitusi yang diharamkan.
THE NATIONAL|YON DEMA