TEMPO.CO, PETALING JAYA - Koalisi Oposisi Malaysia Pakatan Rakyat mengupayakan pemimpin mereka, Anwar Ibrahim, diizinkan mengikuti sidang Parlemen pada 9 Maret-9 April mendatang. Anwar kini menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah awal bulan ini dinyatakan bersalah karena menyodomi ajudannya, Saiful Bukhari.
Namun Anwar masih menjabat pemimpin oposisi dan anggota Parlemen. Sedangkan Raja Malaysia masih mempertimbangkan permohonan pengampunan yang diajukan keluarganya. Anggota parlemen untuk Permatang Pauh itu perlu izin untuk keluar dari Penjara Sungai Buloh.
"Saat Parlemen mulai bersidang pada 9 Maret 2015, Anwar harus diizinkan hadir, dan melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin oposisi. Rakyat mengharapkan ini. Kehadiran Anwar akan menjamin kepentingan rakyat dilindungi," kata Khalid Samad, anggota parlemen dari Partai Islam Malaysia, yang juga bagian dari koalisi oposisi.
Pengacara Anwar sudah menulis surat kepada Menteri Dalam Negeri Zahid Hamidi. "Tidak boleh dilupakan bahwa Anwar Ibrahim memimpin Pakatan Rakyat yang memenangi 52 persen suara populer dalam pemilihan umum terakhir," kata pernyataan para anggota parlemen Pakatan Rakyat. "Meski dipenjara, dia tetap menjadi suara dan harapan rakyat."
Zahid menyatakan keputusan soal kehadiran Anwar dalam sidang parlemen merupakan wewenang Mahkamah Agung. Namun pengacara Anwar berkeras hal tersebut merupakan lingkup wewenang Menteri Dalam Negeri.
Anwar, 67 tahun, menjabat Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan saat pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad. Pada 1998, dia dipecat dan dikenai dakwaan korupsi dan sodomi. Dia sempat dinyatakan bersalah, namun pengadilan menganulir dakwaan sodomi pertama tersebut.
CHANNEL NEWS ASIA | THE STAR | NATALIA SANTI