TEMPO.CO, Canberra - Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyatakan tak akan menarik duta besarnya dari Indonesia, seperti yang telah dilakukan Brasil dan Belanda. Menurut Bishop, pemerintah Australia tetap menempatkan perwakilannya di Indonesia. "Korps diplomatik kami telah memiliki perwakilan dalam setiap tingkat di Indonesia, dan itu akan terus berlanjut," katanya kepada Sky News. (Baca: Dunia Desak RI Batalkan Hukuman Mati.)
Pemerintah Indonesia menuai protes setelah dilakukannya eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba. Para pelaku yang, antara lain, berasal dari Brasil, Belanda, Vietnam, Malawi, dan Nigeria sudah dieksekusi pada Ahad dinihari, 18 Januari 2015. Sedangkan dua lainnya yang belum dieksekusi berasal dari Australia. (Baca: Eksekusi Diprotes, Menteri Tedjo: Kita Harus Tegas.)
Sebagai bentuk protes, Brasil dan Belanda bahkan menarik duta besar mereka di Indonesia. Namun langkah ini, menurut Bishop, tak akan diikuti oleh Australia. (Baca: Alasan MUI Setuju Eksekusi Mati Terpidana Narkoba.)
Pemerintah Australia, ujar Bishop, telah melakukan pendekatan kepada Presiden Indonesia untuk mendapatkan grasi. Namun permintaan itu tak dikabulkan. Bishop mengatakan akan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. "Ini adalah hukum Indonesia. Kejahatan yang berhubungan dengan narkoba akan mendapatkan hukuman yang sangat-sangat berat di negara-negara lain, khususnya di Indonesia," katanya.
Dua terpidana kasus narkoba asal Australia yang sedang menanti eksekusi mati adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Permohonan grasi Myuran Sukumaran telah ditolak oleh Presiden Jokowi pada Desember lalu. Sedangkan Andrew Chan masih menunggu hasilnya.
THE AUSTRALIAN | WINONA AMANDA
Terpopuler
Yusril: Jokowi Melanggar Undang-Undang Kepolisian
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK