TEMPO.CO, Perth – Australia memvonis penjara 6 dan 9 tahun penjara terhadap dua nelayan Indonesia, awak kapal pencari suaka yang tenggelam dan menewaskan lebih dari seratus orang.
Kapal yang diawaki Boy Djara, 26 tahun, dan Justhen, 44 tahun, yang membawa lebih dari 200 pencari suaka asal Afganistan dan Pakistan, tenggelam 100 mil laut Pulau Christmas, Juni 2012.
Keduanya menyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Distrik Perth atas enam tuduhan membantu warga ilegal masuk ke Australia, kemarin.
Djara dinyatakan bersalah atas segala tuduhan oleh juri pengadilan Perth, lima di antaranya termasuk membawa orang ke Australia meskipun berisiko kematian.
Hakim Patrick O’Neal mengatakan kapal perahu sepanjang 22 meter dijejali banyak penumpang hingga jauh melampaui kapasitas. Peralatan keselamatan hanyalah jaket pengaman yang jumlahnya tidak cukup dan layak, untuk berlayar di samudra terbuka.
Kepada Hakim, Djara menyatakan dia bukan kapten kapal, dan hanya sedikit lebih tinggi wewenangnya dari Justhen. Dia juga mengaku tidak tahu tujuan perjalanan kapal. Mereka juga tidak tahu kapal akan digunakan mengangkut manusia, karena hanya diberitahu akan mengangkut kambing. Namun pengakuan itu ditolak hakim. “Menurut saya itu konyol,” kata O’Neal.
Dalam sidang terungkap saat kapal tenggelam, Djara berusaha menyelamatkan beberapa penumpang dengan menaruh mereka di lambung perahu. Namun hakim mengatakan keduanya tidak bertanggung jawab.
“Tidak ada penyesalan,” kata O’Neal. Dia memvonis Djara sembilan tahun penjara dengan masa percobaan enam tahun. Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, Djara akan dibebaskan paling cepat Juni 2018. Sementara Justhen divonis enam tahun penjara dengan percobaan empat tahun. Paling cepat dia akan dibebaskan pada 2016. Keduanya akan dideportasi setelah menyelesaikan masa hukuman.
ABC | NATALIA SANTI
Berita Terpopuler:
Menteri Suswono Sebut Dua Kader PKS Terima Duit
Penyerang Umat Katolik Bawa Samurai dan Penyetrum
Lagi, Anggota Dewan Dibui Karena Kasus Korupsi
KPK Sita Satu Unit Apartemen Senopati