Dari kiri: Greg Boertje-Obed, Sister Megan Rice, dan Michael Walli. REUTERS/Ralph Hutchison/OREPA/Handout via Reuters
Iklan
TEMPO.CO, TENNESSEE – Tak ada batasan usia untuk menjadi aktivis. Seorang nenek berusia 84 tahun di Amerika Serikat dijatuhi hukuman 35 bulan atau hampir 3 tahun penjara karena aksinya. Tak tanggung-tanggung, Megan Rice menerobos masuk ke kompleks pabrik senjata nuklir AS. Wanita yang juga seorang biarawati ini kemudian mengotori salah satu bunker yang menjadi lokasi pembuatan bom uranium.
Hukuman Rice lebih rendah daripada hukuman dua rekannya yang lain, Greg Boertje-Obed dan Michael Walli, yang divonis lebih dari 5 tahun bui. Pengadilan mengatakan memang tidak ada kerusakan atau bahaya yang dipicu oleh aksi Rice pada Juli 2012.
Meski demikian, aksi mereka memantik pertanyaan mengenai sistem keamanan di fasilitas nuklir Y-12 National Security Complex di Tennessee. Padahal, diketahui, fasilitas tersebut memberikan suplai bom uranium paling utama bagi militer AS.
Saat membacakan pembelaan, Rice justru menantang. “Tolong jangan beri keringanan hukuman bagi saya. Tinggal di dalam penjara untuk seluruh sisa hidup saya akan menjadi hadiah terbaik yang Anda berikan kepada saya,” katanya. Rice mulai menjadi biarawati saat berusia 18 tahun dan menjadi misionaris di Afrika selama 40 tahun dalam hidupnya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri
40 menit lalu
Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri
Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.
Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya
57 menit lalu
Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya
Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
2 hari lalu
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek
15 hari lalu
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek
Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api
22 hari lalu
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api
"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan
23 hari lalu
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar
23 hari lalu
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar
Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya
23 hari lalu
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya
Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal
23 hari lalu
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua
31 hari lalu
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua
WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.