TEMPO.CO, Paris - Para pekerja seks Prancis menolak rancangan undang-undang baru yang akan mengatur denda terhadap para lelaki hidung belang, pelanggan mereka. Dalam satu pasalnya disebutkan bahwa para pelanggan dapat didenda 1.500 euro (sekitar Rp 24 juta) apabila kedapatan bercumbu di tempat-tempat umum.
"Hukuman ini memaksa perdagangan seks berjalan di bawah tanah," ujar Xiao Chuan, pelacur asal Cina berusia 46 tahun kepada Associated Press, Rabu, 27 November 2013.
Menurut Xiao, pelanggan kelak bakal takut dipenjara dengan adanya rancangan undang-undang itu. "Sehingga mereka akan membawa kami ke tempat-tempat tersembunyi, misalnya di ruang bawah tanah, lapangan parkir, di hutan, atau tempat yang terisolasi sebab mereka merasa tidak aman," kata Xiao.
Draf RUU ini dibahas dalam Parlemen setempat pada Rabu, 27 November 2013. RUU ini akan dibicarakan lagi oleh anggota Parlemen pada Jumat, 29 November 2013.
Sejumlah pengacara mengatakan, RUU ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap sekitar 40 ribu pelacur di Prancis. Menurut pandangan Medecins du Monde, sebuah organisasi non-pemerintah yang menyediakan advokasi bagi para pelacur, hukum ternyata tidak melindungi para pelacur di negeri ini.
"Mereka dipaksa melanjutkan kegiatannya secara gelap. Mereka juga harus melindungi pelanggannya agar tak masuk bui, sebab kehidupannya sangat tergantung kepada mereka," kata Tim Leicester, anggota organisasi itu.
AL JAZEERA | CHOIRUL
Terpopuler
Wah, Pengemis di Pancoran Dapat 25 Juta Dua Pekan
Ini Motif Walang, Si Pengemis Tajir
Ahok Terima Sumbangan 30 Bus Transjakarta
Diperiksa 8 Jam, Bambang D.H. Ditetapkan Tersangka
Jokowi Ngopi Bareng Tommy Soeharto