TEMPO.CO , Buenos Aires - Argentina akan mengajukan legal action ke PBB terhadap sejumlah perusahaan minyak Inggris yang beroperasi di Kepulauan Falkland. Menurut Menteri Luar Negeri Argentina, gugatan ini sebagai bentuk tekanan atas kedaulatan negerinya terhadap Inggris.
"Gugatan ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk mempertahankan sumber-sumber daya alam Argentina," kata Menteri Luar Negeri Hector Timerman dalam acara jupa pers, Kamis, 15 maret 2012 waktu setempat.
Dalam kurun waktu tiga dekade ini kedua negara, Argentina dan Inggris, saling klaim soal kedaulatan kepulauan tersebut. Argentina menuduh Inggris telah menginvasi wilayah kaya sumber mineral. Sebaliknya Inggris menanggap wilayah itu masuk dalam kekuasaannya dan ingin menyerahkan kedaulatan kepulauan itu kepada 3.000 penduduk setempat.
Bahkan kedua negara pernah terlibat perang untuk mempertahankan Falkland yang berakhir dengan kemenangan Inggris. Kini sejumlah perusahaan Inggris mengeksplorasi sumber mineral di kepulauan tersebut dan memberikan keuntungan pajak bagi pemerintah Inggris.
Argentina menuduh eksplorasi dan kegiatan pengeboran di sana adalah ilegal. Kegiatan tersebut dianggap melanggar hukum Argentina. Untuk itu Argentina akan mengadukan masalah ini ke PBB.
Inggris berdalih bahwa kekayaan alam Falkland adalah hak penduduk setempat. "Mereka memiliki hak mengeksploitasi kekayaan minyak.wilayah tersebut bagian integral dari hak yang mereka miliki," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Inggris.
Beberepa perusahaan minyak Inggris yang melakukan eksplorasi antara lain; Las Malvinas, Rochopper, Border & Southern, serta Falkland Oil & Gas. Ketika dimintai komentarnya soal gugatan tersebut pihak Border & Souther bungkam.
AL JAZEERA | CHOIRUL