Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Exxon-Mobil Digugat di Pengadilan Federal AS

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perusahaan minyak dan gas raksasa Amerika Serikat, Exxon Mobil, digugat di pengadilan federal Amerika Serikat Rabu (20/6). Gugatan ini diajukan oleh The Internasional Labor Rights Fund--sebuah organisasi hak asasi manusia yang bermarkas di Washington DC-- dengan tuduhan Exxon Mobil terlibat pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan yang melindungi operasi perusahaan ini di Aceh, Indonesia.

Surat gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Federal, Washington DC. Dalam gugatan disebutkan bahwa The International Labor Rights Fund menjadi kuasa hukum dari sebelas (11) warga desa di Aceh dan anggota keluargnya yang selama satu tahun terakhir telah menjadi korban penyiksaan, pembunuhan, penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan aparat keamanan Indonesia yang menjaga ladang gas Exxon Mobil.

"Exxon memberikan dukungan terhadap aparat keamanan untuk melakukan pelanggaran HAM terhadap warga sipil Aceh. Karena itulah, Exxon harus bertanggungjawab terhadap pelanggaran itu," ujar Terry Collingsworth, pengacara utama dari The Internasional Labor Rights Fund kepada koresponden Tempo New York, Kamis (21/6) siang waktu setempat (Jumat dinihari waktu Jakarta).

Nama kesebelas penggugat sengaja disamarkan karena alasan keamanan. Dalam surat gugatan, mereka dinamai sebagai John Joe dan Jane Joe. Disebutkan, misalnya, penggugat John Doe I. Ia seorang warga desa E yang bertempat tinggal di sekitar area Proyek Arun. Pada Januari 2001, ketika sedang mengendarai sepeda ke pasar lokal untuk menjual sayur-sayuran, ia didatangi oleh sejumlah aparat keamanan dari TNI Unit 113 yang bertugas di Exxon Mobil. Para prajurit itu menembak pergelangan tangannya, melemparkan granat ke arahnya dan kemudian meninggalkannya dalam keadaan mati.

Menurut Collingsworth, ia mengumpulkan bukti-bukti kasus ini secara intensif sejak Maret tahun ini. Ia datang langsung ke Aceh dan menemui para penggugat untuk melakukan wawancara. Ia menolak anggapan bahwa gugatan ini bermuatan politis sehubungan kabar pemerintah Amerika Serikat berniat melonggarkan embargo militer terhadap Indonesia. "Kami semata-mata membela kepentingan para penggugat yang harus mendapatkan sejumlah kompensasi dari Exxon Mobil karena tindak kekerasan yang dialaminya," kata dia.

Dalam surat gugatan tidak disebutkan berapa besarnya kompensasi yang dituntut para pengugat. "Kami memang tidak secara spesifik menyebutkah jumlah kompensasi. Tapi kira-kira sampai miliaran dolar," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gugatan ini dimungkinkan karena adanya Undang-Undang Amerika Serikat yang dikenal sebagai "The Alien Tort Claims Act" --sebuah Undang-Undang yang muncul tahun 1700 yang mengizinkan warga asing menggugat perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat karena pelanggaran HAM.

Proses pengadilan kasus ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua tahun. "Bisa kurang, bisa lebih. Tapi dalam jangka pendek, kasus ini akan memberikan tekanan kepada Exxon untuk memperhatikan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan yang menjaga ladang gasnya di Aceh dan mencegah pelanggaran HAM lebih lanjut," tegas Collingsworth.

Sementara itu, pihak Exxon Mobil, sebagaimana dikutip harian The New York Times (21/6), telah mengeluarkan pernyataan yang membantah tuduhan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM di Aceh. "Exxon Mobil mengutuk segala bentuk pelanggaran HAM. Karena itu, perusahaan kami menolak dan secara kategoris menyangkal adanya pernyataan bahwa perusahaan ini atau afiliasinya terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan di Aceh."

"Penyangkalan seperti itu sudah biasa. Biar nanti proses di pengadilan yang akan membuktikannya," ujar Collingsworth menanggapi sangkalan Exxon Mobil. Ia mengatakan bahwa bukti-bukti yang mendukung keterlibatan Exxon Mobil dalam pelanggaran HAM di Aceh sangat kuat. Beberapa bukti yang disebutkan dalam surat gugatan misalnya: Exxon Mobil menyediakan barak yang digunakan aparat keamanan untuk menyiksa para tahanan dan juga meminjamkan peralatan berat untuk menggali kuburan masal. "Karena itulah, peluang untuk memenangkan kasus ini sangat besar," ujarnya. (Supriyono)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Ketua Umum PSSI Erick Thohir Anggap Target Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024 Logis

5 menit lalu

Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong (kanan) bertemu dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Kredit: Tim Media PSSI.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir Anggap Target Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024 Logis

Timnas Indonesia U-23 terus mencetak sejarah di Piala Asia U-23 2024. Di babak semifinal, Indonesia menunggu pemenang Uzbekistan vs Arab Saudi.


PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

7 menit lalu

PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

Sebagai tulang punggung pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM aktif dalam mengatasi persoalan serius yang dihadapi antara lain permasalahan akses pembiayaan, akses pemasaran, entrepreneurship, hingga penciptaan ekosistem digital di sektor usaha ultra mikro.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

7 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

8 menit lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah untuk Pilkada 2024 pada 26 April hingga 1 Agustus 2024. Acara berlangsung dalam penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat 26 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kaesang Berharap PSI Dapat Satu Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Tak sedikit kader PSI yang minta dua jatah kursi. "Satu-satu dulu, lobby-nya susah," ujar Kaesang menimpali.


Institut Teknologi PLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa Hingga 29 April

10 menit lalu

Institut Teknologi PLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa Hingga 29 April

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

12 menit lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


9 Drakor Baru Tayang Mei 2024, Banyak Aktor dan Aktris Ternama

14 menit lalu

Poster drama Frankly Speaking. Foto: Wikipedia.
9 Drakor Baru Tayang Mei 2024, Banyak Aktor dan Aktris Ternama

Drakor baru yang tayang Mei 2024, ada Frankly Speaking sampai Crash.


PLN Gerak Cepat Pascaerupsi Gunung Ruang

14 menit lalu

PLN Gerak Cepat Pascaerupsi Gunung Ruang

PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik Pulau Tagulandang yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara


Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

18 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

Politikus PAN itu mengaku tidak khawatir jatah kursi untuk partainya di kabinet Prabowo-Gibran akan berkurang.