"Semacam kerja paksa. Mereka bekerja selama 16 jam sehari dengan gaji yang kecil," kata Yong Wuo dari asosiasi pekerja internasional Taiwan, Taiwan International Workers Association (TIWA). "Makanan yang disediakan untuk mereka hanya makanan yang mengandung babi, dan mereka tidak punya pilihan lain. Bila mereka tidak makan, mereka kelaparan," kata Wuo.
Pemilik perusahaan Shin Hua Hang Fashion telah didakwa oleh kejaksaan Taiwan tanggal 26 April lalu. Wuo mengatakan perkara ini akan diajukan ke pengadilan. Ketiga pekerja Indonesia yang jadi korban atas hal itu ialah Tarsinah, Suswati, dan Wasilah. Mereka bekerja di perusahaan itu setiba mereka di Taiwan pada September 2008.
Mereka bekerja sampai April 2009 dan ditampung oleh TIWA karena mereka khawatir bila mengajukan keluhan akan dipulangkan. Para pekerja itu dilaporkan mendapat gaji sekitar $1.360 Taiwan, atau Rp 420 ribu per bulan, jauh lebih rendah dari gaji minimum $17.000 Taiwan atau sekitar Rp 5 juta per bulan.
Wuo mengatakan mereka saat ini telah bekerja di perusahaan lain dan tidak mau berkomentar soal kasus itu karena khawatir akan posisi pekerjaan mereka. Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 350.000 pekerja asing di Taiwan, banyak di antaranya dari Indonesia, Filipina dan Vietnam.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan dalam laporan Hak Asasi tahun 2009 bahwa pekerja asing masih merupakan masalah serius di Taiwan. Laporan itu menyebutkan para pekerja sering ragu-ragu untuk melaporkan pelanggaran oleh majikan atau perusahaan karena khawatir atas posisi pekerjaan mereka.
BBC | ANGIOLA HARRY