TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang warga negara Singapura keturunan Indonesia yang dicari oleh Interpol dan Kepolisian Republik Indonesia dilaporkan dihapus dari daftar merah Interpol.
Media Singapura the Straits Times melaporkan Sukamto Sia, 51, seorang pengusaha yang memiliki investasi di Hong Kong, Macau, dan Cina telah hilang dari Red Notice Interpol hanya sekitar dua pekan setelah namanya diumumkan masuk.
Sia dicari oleh Kepolisian Indonesia dengan tuduhan pemalsuan, ia memiliki aset terutama di bidang properti dan jenis investasi lain yang ditaksir bernilai SIN$1,1 miliar.
Saat namanya diberitakan masuk daftar itu awal bulan ini Sia menyatakan akan mengupayakan agar namanya keluar dari daftar itu. Sia mengatakan kepada Straits Times bahwa ia meminta pengacarnya di Indonesia OC Kaligis untuk mencari tahu siapa yang membuat namanya masuk dalam daftar pengawasan Interpol. OC Kaligis mengatakan kepada Straits Times bahwa ia melaporkan hal itu kepada Kepolisian Republik Indonesia 10 hari yang lalu dan nama Sia kemudian dihapus.
Bulan mei 2009 lalu Straits Times juga melaporkan Sia berhasil mengubah keputusan pengadilan Hong Kong yang memerintahkan pembekuan aset-aset miliknya dan seorang terdakwa lain dalam sebuah gugatan sengketa bernilai SIN$52 juta melawan sebuah perusahaan investasi Hong Kong, Dynasty Line. Tidak hanya itu Sia bahkan mampu membuat pengadilan Hong Kong memindahkan persidangan itu ke Singapura.
STRAITS TIMES | RONALD