TEMPO.CO, Jakarta - Para pejabat Kementerian Luar Negeri Israel telah mengeluarkan peringatan bahwa RUU Knesset yang mengusulkan pelarangan operasi Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan pemutusan hubungan dengan badan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Piagam PBB, yang berpotensi mengakibatkan pengusiran Israel dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian dilaporkan Russia Today.
Situs Ynet News juga melaporkan pada Minggu bahwa Duta Besar AS untuk Israel Jacob Lew, bersama dengan diplomat-diplomat Amerika lainnya, menghubungi para anggota oposisi Yair Lapid, pemimpin Partai Yesh Atid, Avigdor Lieberman, pemimpin Partai Yisrael Beiteinu, dan Benny Gantz, pemimpin Partai Persatuan Nasional, mendesak mereka untuk menunda perkembangan RUU tersebut setidaknya sampai setelah pemilihan presiden AS.
Lapid dilaporkan telah menginformasikan kepada pemerintah AS mengenai dukungannya terhadap RUU tersebut, dengan menyatakan dalam sebuah pernyataan: "UNRWA adalah sebuah bencana, dan inilah saatnya untuk menutupnya."
Ynet melaporkan bahwa Lieberman dan Gantz menolak permintaan AS tersebut, sementara anggota koalisi Knesset menekan anggota MK dari Partai Likud, Boaz Bismuth, untuk menunda pengajuan RUU yang berkaitan dengan UNRWA yang ia inisiasi.
Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset telah menyetujui RUU UNRWA pada awal bulan ini. Undang-undang yang diusulkan akan melarang perwakilan pemerintah untuk terlibat dengan UNRWA, memblokir Kementerian Dalam Negeri Israel untuk mengeluarkan visa masuk bagi staf UNRWA, mencegah petugas bea cukai untuk memproses impor UNRWA ke Gaza atau Tepi Barat, dan mencabut pengecualian pajak yang saat ini diberikan kepada badan tersebut.
Para pejabat Kementerian Luar Negeri memperingatkan bahwa undang-undang tersebut dapat menjadi bumerang bagi Israel, dengan mengatakan bahwa RUU tersebut lebih banyak merugikan Tel Aviv daripada UNRWA.
Israel telah lama melobi agar UNRWA ditutup karena Lembaga tersebut merupakan satu-satunya badan PBB yang memiliki mandat khusus untuk mengurus kebutuhan dasar para pengungsi Palestina. Jika badan tersebut tidak ada lagi, menurut Israel, maka masalah pengungsi seharusnya tidak ada lagi, dan hak yang sah bagi para pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah air mereka tidak diperlukan lagi.
Israel telah menolak hak untuk kembali ke tanah air mereka sejak akhir tahun 1940-an, meskipun keanggotaannya di PBB dibuat dengan syarat bahwa para pengungsi Palestina diizinkan untuk kembali ke rumah dan tanah mereka.
MIDDLE EAST MONITOR:
Pilihan Editor: Marwan Barghouti, Tokoh Pemersatu Palestina, Disiksa di Ruang Isolasi Penjara Israel