Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Iswaran Jadi Menteri Pertama di Singapura yang Didakwa Korupsi

Reporter

image-gnews
Merlion Park.
Merlion Park.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan menteri transportasi Singapura S.Iswaran menyatakan bersalah karena telah menerima berbagai macam hadiah selama dia menjabat sebagai menteri. Proses hukum terhadap Iswaran dimulai pada Selasa, 24 September 2024, di mana ini tercatat sebagai sidang korupsi pertama yang melibatkan seorang menteri yang pernah terjadi di Singapura. 

Kasus korupsi yang melibatkan Iswaran telah mengguncan Singapura, yang membanggakan diri sebagai negara yang punya sistem birokrasi yang efisien, pemerintahan yang kuat dan abdi negara yang digaji dengan baik. Dakwaan yang dikenai pada Iswaran diantaranya menerima beberapa tiket untuk menyaksikan pertandingan sepak bola Liga Inggris Premier dan menonton Grand Prix Formula 1 Singapura. 

Iswaran masuk ke kabinet Singapura pada 2006. Dia telah menjadi menteri pertama di Singapura yang didakwa korupsi. 
  
Iswaran, 62 tahun, ditahan pada Juli 2023. Ketika itu, dia dituduh telah menerima uang suap senilai ratusan ribu dollar dari pengusaha properti kelas kakap Ong Beng Seng dan pengusaha lainnya bernama Lum Kok Seng. Iswaran adalah penasehat komite Grand Prix, sedangkan Ong adalah pemilik hak untuk menggelar pertandingan Grand Prix Formula 1 Singapura

Ong belum didakwa melakukan pelanggaran apapun. Sedangkan Iswaran sebelumnya menyangkal seluruh dakwaan yang diarahkan padanya ketika akhirnya dia memutuskan mengundurkan diri dari kabinet. 

Kejaksaan agung mengatakan Iswaran sudah menyatakan bersalah atas dakwaan menghalang-halangi proses peradilan dan sebagai pejabat negara telah menerima barang-barang berharga lewat jalan yang tidak sah dari orang yang berhubungan dengan Iswaran karena dia punya wewenang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut secara mengejutkan mengurangi dakwaan pada Iswaran dari 35 tuntutan menjadi 5 tuntutan. Sedangkan 30 dakwaan lainnya sedang dipertimbangkan ke dalam hukuman. Dakwaan meneruma hadiah bisa dipenjara dua tahun dan denda. Sedangkan untuk upaya menghalang-halangi proses hukum, Iswaran bisa dihukum sampai tujuh tahun penjara dan denda.    

Sumber: Reuters

Pilihan editor: Belajar dari Kasus Mpox, Ini yang Diperlukan untuk Hadapi Perubahan Pola Penyakit

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Korupsi Emas Antam, Saksi Cerita Disuap Uang dalam Plastik Hitam

2 jam lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana PutraIklan
Sidang Korupsi Emas Antam, Saksi Cerita Disuap Uang dalam Plastik Hitam

Saksi kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam mengungkapkan pernah disuap uang oleh broker atau calo.


Soal Ekspor Pasir Laut, Ini Ragam Pendapat Petinggi Gerindra, Eks Menteri, Aktivis, dan Akademisi

5 jam lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Soal Ekspor Pasir Laut, Ini Ragam Pendapat Petinggi Gerindra, Eks Menteri, Aktivis, dan Akademisi

Mereka meminta kebijakan ekspor pasir laut ditunda atau dibatalkan karena bakal berdampak terhadap lingkungan dan sosial.


Disuap Tebengan Jet Pribadi hingga Tiket Musik, Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah

7 jam lalu

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Disuap Tebengan Jet Pribadi hingga Tiket Musik, Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah

Eks menteri Singapura mengaku bersalah dalam kasus korupsi. Ia menerima sejumlah fasilitas mulai dari penerbangan jet pribadi hingga konser musik.


Harga Tiket Feri Batam - Singapura Masih Mahal, Pemda Bentuk Tim Survei

11 jam lalu

Kapal feri Batam - Singapura berlabuh di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam. Foto Yogi Eka Sahputra
Harga Tiket Feri Batam - Singapura Masih Mahal, Pemda Bentuk Tim Survei

Masih keluhan dari berbagai kalangan soal mahalnya harga tiket kapal feri Batam - Singapura setelah pandemi.


KPK Geledah Rumah di Samarinda Kalimantan Timur, Kasus Baru?

11 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Geledah Rumah di Samarinda Kalimantan Timur, Kasus Baru?

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan ada penggeledahan sebuah rumah di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin malam.


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Sebut Polda Sumut Mencederai Hukum

1 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Sebut Polda Sumut Mencederai Hukum

LBH Medan menilai Polda Sumut memberikan keistimewaan terhadap 5 tersangka kasus korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat.


Soal Menteri di Pemerintahan Mendatang, Analis Politik Bilang Prabowo Jangan Pilih Koruptor

1 hari lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Soal Menteri di Pemerintahan Mendatang, Analis Politik Bilang Prabowo Jangan Pilih Koruptor

Analis mengatakan Prabowo sebaiknya membentuk tim khusus untuk menelusuri rekam jejak calon menteri yang diserahkan parpol KIM.


Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

Komisi Kejaksaan menilai, sikap Kejaksaan Agung yang belum mau memanggil Brigjen Mukti Juharsa dipersidangan dugaan korupsi timah karena perannya yang belum terlalu signifikan.


Ekspor Pasir Laut, Pakar: Singapura Jadi Lebih Luas dan Bisa Ancam Kedaulatan RI

1 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ekspor Pasir Laut, Pakar: Singapura Jadi Lebih Luas dan Bisa Ancam Kedaulatan RI

Ekspor pasir laut dimanfaatkan Singapura mereklamasi pantai yang membuat daratan mereka meluas sehingga hahaya bagi kedaulatan dan laut teritorial RI


Alasan Singapura Butuh Pasir Laut Indonesia

2 hari lalu

Pekerja saat membersihkan tumpahan minyak di Pantai Tanjong di Sentosa, Singapura 16 Juni 2024. Minyak juga terlihat di perairan sekitar Sister's Islands Marine Park, kawasan perlindungan laut seluas 400.000 meter persegi. REUTERS/Edgar Su
Alasan Singapura Butuh Pasir Laut Indonesia

Indonesia pernah menjadi pemasok pasir laut terbesar bagi Singapura. Saat ekspor pasir dihentikan, proyek reklamasi Singapura tersendat.