TEMPO.CO, Jakarta - Juan Merchan Hakim di New York menunda putusan pada kasus pidana mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump soal uang tutup mulut. Putusan yang seharusnya dibacakan pada 18 September 2024, ditunda sampai pemilu 5 November 2024 terlaksana. Hakim beralasan dia ingin menghindari persepsi adanya motif politik dibalik putusannya.
Trump maju dalam pilpres 2024 dari Partai Republik. Pengacara Trump sebelumnya pada Agustus 2024, meminta Merchan agar mengulur waktu putusan hingga proses pemungutan suara dilakukan agar tercipta objektivitas. Kasus hukum pada Trump ini dilayangkan oleh Alvin Bragg Jaksa Agung untuk distrik Manhattan yang juga politikus Partai Demokrat.
Merchan pada Jumat, 6 September 2024, mengatakan dia berencana membacakan putusan pada kasus Trump pada 26 November 2024, kecuali jika kasus ini dihentikan.
“Penjatuhan putusan akan ditunda untuk menghindari adanya ‘kesan’. Proses ini telah berdampak atau diupayakan punya dampak terhadap pilpres, di mana terdakwa adalah salah satu kandidatnya. Pengadilan lembaga yang bersifat adil, tidak memihak dan tidak bermuatan politik,” kata Hakim Merchan.
Dalam unggahan di media sosial Truth, Trump mengatakan dia mengapresiasi hakim yang menyadari hukuman hanya bisa dijalankan jika hakim menolak mosi dari pengacara Trump yang membatalkan putusan juri.
“Kasus ini seharusnya dihentikan karena kita sedang mempersiapkan pilpres yang amat penting dalam sejarah negara,” kata Trump
Ini adalah pengadilan kriminal pertama yang pernah dijalani seorang mantan presiden Amerika Serikat. Pada 30 Mei 2024, Trump dinyatakan bersalah atas 34 tuntutan, diantaranya memalsukan catatan bisnis untuk menyembunyikan uang tutut mulut USD130 ribu yang diserahkan pada bintang porno Stormy Daniels agar dia tidak berkoar-koar dalam pemilu 2016 karena pernah melakukan hubungan seks dengan Trump.
Sumber: Reuters
Pilihan editor: Geliat SKK Migas Dukung Energi Bersih
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini