TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia telah mendakwa pemimpin oposisi dan mantan perdana menteri Muhyiddin Yassin dengan tuduhan penghasutan. Ia diduga menghina mantan Raja Malaysia.
Muhyiddin, yang memimpin Malaysia selama 17 bulan antara tahun 2020 hingga 2021, didakwa di pengadilan di negara bagian Kelantan di timur laut Malaysia. Ia dituduh menghasut dalam pidato politiknya bulan ini. Ia mengaku tidak bersalah, kata pengacaranya.
Malaysia menjalankan bentuk monarki yang unik. Sembilan sultan negara itu bergantian menjadi raja setiap lima tahun. Monarki memainkan peran yang lebih bersifat seremonial dan sangat dihormati. Pernyataan negatif tentang keluarga kerajaan dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Penghasutan era kolonial.
Dalam pidato politik pada 15 Agustus, Muhyiddin diduga mempertanyakan kredibilitas mantan raja Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah menyusul pemilihan umum Malaysia tahun 2022. Dalam pemilu itu, parlemen tidak memiliki suara mayoritas, menurut laporan media lokal.
Dalam pidatonya, Muhyiddin Yassin mengatakan bahwa dia telah mendapatkan dukungan dari cukup banyak anggota parlemen untuk membentuk pemerintahan setelah pemilu. Ia lalu mempertanyakan mengapa Raja Malaysia saat itu tidak mengundangnya untuk dilantik sebagai perdana menteri.
"Saya mendapat (dukungan) 115 anggota parlemen. Kalau kita mengikuti Konstitusi, saya punya jumlah yang lebih dari cukup untuk menjadi perdana menteri. Saya tidak mau mengungkitnya, tapi ini catatan sejarah," katanya.
"Tetapi saya tidak tahu bagaimana raja saat itu tidak mengundang saya ke istana untuk dilantik. Siapa raja saat itu? Pahang," kata Muhyiddin Yassin merujuk pada Sultan Abdullah.
Sultan Abdullah menunjuk Anwar Ibrahim sebagai perdana menteri pada November 2022.
Sultan Abdullah, yang masa pemerintahannya sebagai raja selama lima tahun berakhir pada bulan Januari, belum memberikan komentar publik mengenai pernyataan Muhyiddin Yassin itu.
Muhyiddin, yang memimpin blok oposisi konservatif dan berpusat pada Melayu di Malaysia, menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara dan hukuman maksimum RM 5.000 jika terbukti bersalah, kata pengacaranya.
Ia juga dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus terpisah yang diajukan terhadapnya tahun lalu. Tuduhan itu dianggap bermotif politik.
Pemerintah Anwar membantah telah menargetkan pesaing politik. Anwar mengatakan tuduhan tersebut merupakan bagian dari upaya mengatasi korupsi tingkat tinggi.
REUTERS
Pilihan editor: UEA Desak Prancis Berikan Bantuan Konsuler bagi Pendiri Telegram Pavel Durov