TEMPO.CO, Jakarta - Australa menangkap seorang pria Surya Subekti yang diduga menjadi dalang sindikat perdagangan manusia atau TPPO. Kelompok itu merekrut gadis remaja dari Indonesia untuk dipekerjakan di rumah bordil di Sydney sebagai pekerja seks komersial atau PSK.
Namun pengadilan telah membebaskan Surya Subekti pada Selasa, 23 Juli 2024 setelah ia membayar jaminan. Subekti meninggalkan pengadilan Sydney dengan syarat ia tidak berada dalam jarak 500 meter dari rumah bordil atau mengakses internet.
Pria asal Indonesia yang telah menjadi warga negara Austrlia itu berusia 43 tahun. Subekti dituduh bertindak sebagai fasilitator kelompok tersebut dan didakwa melakukan perdagangan manusia terhadap seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia.
Selain Subekti, polisi menangkap terduga lainnya serang wanita. Pelaku diduga merayu gadis remaja dari Indonesia dengan iming-iming bahwa mereka bisa belajar di Australia.
Sekitar 20 rumah bordil di Sydney dan Central Coast NSW diyakini terkait dengan aktivitas sindikat tersebut. Menurut polisi, korbannya banyak.
Komandan Polisi Federal Australia Kate Ferry mengatakan sedikitnya sembilan wanita diduga dibawa ke Australia dengan visa turis untuk bekerja di rumah bordil dalam kondisi yang mengerikan.
Tujuh orang telah dikeluarkan dari jaringan eksploitasi seksual di seluruh New South Wales, sementara sejumlah warga negara asing perempuan lainnya telah diidentifikasi sebagai calon korban perdagangan manusia.