TEMPO.CO, Jakarta -Seorang aktivis yang menyoroti penggusuran masyarakat adat Suku Bajo ditangkap oleh polisi Sabah di Malaysia dan diinterogasi berdasarkan undang-undang penghasutan pada Kamis, 27 Juni 2024.
Tindakan tersebut dikritik olmalaysieh cabang lokal kelompok hak asasi manusia Amnesty International.
Mukmin Nantang, pendiri kelompok advokasi sosial Borneo Komrad, ditahan sebentar oleh polisi sebagai bagian dari penyelidikan atas beredarnya video yang menunjukkan penghancuran rumah-rumah Suku Bajo oleh pihak berwenang Sabah, menurut keterangan pengacaranya, Nurul Rafeeqa, seperti dikutip Reuters. Belum jelas apakah Mukmin akan didakwa, tambahnya.
Pihak berwenang mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan memerangi kejahatan lintas batas.
Pemerintah negara bagian Malaysia pada awal Juni mengusir lebih dari 500 orang Suku Bajo dari rumah mereka di lepas pantai negara bagian Sabah. Petugas penegak hukum membakar dan menghancurkan rumah-rumah milik Suku Bajo di tujuh pulau di distrik Semporna, Sabah, menurut aktivis setempat.
Pemerintah Sabah berdalih tindakan itu untuk meningkatkan keamanan dan memerangi kejahatan lintas batas.
Menteri Pariwisata, Kebudayaan dan Lingkungan Hidup Sabah Christina Liew mengatakan petugas penegak hukum memiliki wewenang untuk menindak aktivitas ilegal, seperti penangkapan ikan, bangunan, dan pertanian tanpa izin, di kawasan lindung yang dikendalikan oleh Sabah Parks, sebuah badan konservasi negara.
Suku Bajo tercatat telah tinggal selama berabad-abad di wilayah Semporna yang terletak di ujung timur laut Kalimantan, berbatasan dengan Filipina. Mereka merupakan suku nomaden yang banyak membangun rumah perahu atau gubuk pantai yang didirikan di atas panggung.
Namun, banyak warga suku Bajo yang lahir tanpa dokumen kewarganegaraan dan dianggap oleh pihak berwenang sebagai migran, meningkatkan risiko diusir dari rumah mereka.
Setelah ditangkap, Nantang kemudian dibebaskan dengan jaminan polisi, kata Amnesty International Malaysia.
Amnesty International Malaysia mengecam penangkapan tersebut, menggambarkannya sebagai upaya untuk mengintimidasi dan membungkam para aktivis. Dikatakan bahwa penggunaan UU Penghasutan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan berekspresi.
“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi pembela hak asasi manusia, bukan menangkap dan berupaya melakukan intimidasi,” kata direktur eksekutif Katrina Jorene Maliamauv dalam sebuah pernyataan.
Katrina mengatakan UU tersebut “tidak memiliki tempat di Malaysia” dan bertentangan dengan komitmen pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk mencabut peraturan perundang-undangan kejam yang membatasi kebebasan berbicara.
Pemerintahan Anwar mengatakan tahun ini bahwa mereka akan meninjau UU Penghasutan, sebuah langkah yang mengecewakan beberapa kelompok hak asasi manusia yang menginginkan peraturan tersebut dihapuskan.
Maliamauv mendesak pihak berwenang untuk menghentikan penyelidikan terhadap Mukmin dan meminta pemerintah Sabah untuk mengakhiri tindakan keras terhadap aktivis hak asasi manusia dan masyarakat Bajo.
Sebelumnya pada 25 Juni, polisi Sabah mengatakan akan menginterogasi Mukmin sehubungan dengan video yang menunjukkan penghancuran permukiman suku Bajo.
Dikatakan bahwa Mukmin melaporkan sekelompok laki-laki tiba di rumah masyarakat Bajo pada 4 Juni, dan menghancurkan serta membakar rumah mereka.
Borneo Komrad juga membagikan beberapa video dugaan penggusuran di X, salah satunya memperlihatkan beberapa pria mendorong rumah bobrok hingga roboh.
Pilihan Editor: Menteri Malaysia Sebut Suku Bajo Sengaja Bakar Rumah untuk Cari Simpati
REUTERS | FREE MALAYSIA TODAY