Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Iran Batalkan Hukuman Mati Rapper Terkenal

Reporter

image-gnews
Rapper Iran,  Toomaj Salehi. Foto : X
Rapper Iran, Toomaj Salehi. Foto : X
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Iran telah membatalkan hukuman mati terhadap rapper populer Toomaj Salehi. Ia divonis karena mendukung protes nasional yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, kata pengacaranya pada Sabtu.

“Hukuman mati Salehi dibatalkan,” kata pengacara rapper tersebut, Amir Raisian, dalam sebuah postingan di X. Raisian menambahkan bahwa mahkamah agung telah memerintahkan persidangan ulang.

Pada April, pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati kepada Salehi atas pelanggaran berat “korupsi di muka bumi”, kata Raisian pada saat itu.

Rapper tersebut juga dinyatakan bersalah atas "bantuan dalam penghasutan, perkumpulan dan kolusi, propaganda melawan negara dan menyerukan kerusuhan", kata pengacara tersebut.

Salehi, 33 tahun, ditangkap pada Oktober 2022 setelah secara terbuka mendukung demonstrasi yang meletus sebulan sebelumnya, yang dipicu oleh kematian Amini saat ditahan polisi.

Sempat dibebaskan dengan jaminan, Salehi ditangkap lagi pada November 2023.

"Salehi ditangkap karena menerbitkan informasi palsu dan mengganggu opini publik, setelah dibebaskan atas perintah mahkamah agung Iran untuk merevisi kasusnya", kata kantor berita kehakiman.

Menyusul kematian Mahsa Amini, wanita Iran-Kurdi berusia 22 tahun dalam tahanan pada September 2022, Iran telah menyaksikan protes nasional selama berbulan-bulan. Ini merupakan salah satu tantangan paling sengit terhadap Republik Islam sejak didirikan pada 1979.

Salehi, yang menulis lagu tentang protes tersebut, awalnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas berbagai tuduhan, termasuk "korupsi di muka bumi", sebuah keputusan yang kemudian ditolak oleh mahkamah agung Iran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rapper berusia 33 tahun itu menghabiskan satu tahun 21 hari di penjara, termasuk 252 hari di sel isolasi, di mana ia menderita luka fisik, menurut halaman resminya di situs media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.

Pada Januari, penyanyi lain, Mehdi Yarrahi yang mengkritik persyaratan jilbab bagi perempuan dijatuhi hukuman total dua tahun delapan bulan penjara atas berbagai tuduhan, yang akan dijalani secara bersamaan.

Pengadilan kemudian mengubah hukuman Yarrahi menjadi kurungan di rumah karena masalah kesehatannya.

Sembilan orang telah dieksekusi dalam kasus-kasus terkait protes yang melibatkan pembunuhan dan kekerasan lainnya terhadap pasukan keamanan.

Protes selama berbulan-bulan yang dipicu oleh kematian Amini menyebabkan ratusan orang tewas, termasuk puluhan personel keamanan.

Menutup kepala dan leher telah diwajibkan bagi perempuan di Iran sejak 1983, setelah Revolusi Islam pada 1979.

Pilihan Editor: Iran Gelar Pemilu Pertama sejak Protes Mahsa Amini

ARAB NEWS | FRANCE24

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Calon Presiden Iran Mengundurkan Diri sebelum Pemilu

9 jam lalu

Spanduk calon presiden Saeed Jalili terpampang saat acara kampanye di Teheran, Iran, 24 Juni 2024. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Dua Calon Presiden Iran Mengundurkan Diri sebelum Pemilu

Markas Besar Pemilu Iran mengumumkan pengunduran diri dua calon presiden, Amir-Hossein Ghazizadeh Hashemi dan Ali Reza Zakani.


KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

17 jam lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terhadap perkara Gazalba Saleh, Senin, 24 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

KPK laporkan 3 hakim Pengadilan Tipikor kasus Gazalba Saleh: Fahzal Hendri ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.


4 Fakta Tajikistan Atur Busana Rakyatnya, Ada Larangan Jilbab, Busana Barat dan Sendal Jepit

20 jam lalu

Seorang wanita berada di depan benteng Hisor yang berada di komplek kota tua Hisor (Hissar), Tajikistan, Selasa, 10 September 2019. Penjelajah dunia Marcopolo serta penakluk dunia Alexander Agung dan Jenghis Khan pernah singgah di kota ini. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
4 Fakta Tajikistan Atur Busana Rakyatnya, Ada Larangan Jilbab, Busana Barat dan Sendal Jepit

Larangan jilbab dilaporkan muncul di Tajikistan, rakyat juga dilarang gunakan pakaian barat dan sendal jepit


Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

23 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut Putusan Sela yang bebaskan Gazalba Saleh tercium "bau anyir". Ini maksudnya.


Presiden Iran yang Baru Dihadapkan pada Tantangan Ekonomi

1 hari lalu

Suasana aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa terkait krisis ekonomi, di Teheran, Iran, 30 Desember 2017. REUTERS
Presiden Iran yang Baru Dihadapkan pada Tantangan Ekonomi

Presiden Iran yang baru nantinya harus bisa menghidupkan kembali perekonomian Iran yang menghadapi serentetan sanksi dan isolasi


Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?


KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

1 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Menurut Nawawi, KPK sudah mengendus adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh.


Mahkamah Agung dan Australia Memperkuat Kerja Sama Peradilan

2 hari lalu

- Mahkamah Agung RI pada Selasa, 25 Juni 2024, menandatangani dua Nota Kesepahaman (MoU) dengan  Australian Federal Court dan Federal Circuit and Family Court of Australia di Jakarta. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Mahkamah Agung dan Australia Memperkuat Kerja Sama Peradilan

Mahkamah Agung menandatangani dua MoU dengan Australian Federal Court dan Federal Circuit and Family Court of Australia di Jakarta.


Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku kerepotan untuk melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah saat pelantikan di Pilkada 2024 ini.


Bahrain dan Iran Setuju untuk Memulai Pemulihan Hubungan Diplomatik

3 hari lalu

Menteri Luar Negeri Bahrain Abdullatif bin Rashid al-Zayani melakukan perjalanan ke Iran, di mana ia bertemu dengan mitranya dari Iran. Hamad I Mohammed/Reuters
Bahrain dan Iran Setuju untuk Memulai Pemulihan Hubungan Diplomatik

Bahrain telah memutuskan hubungan dengan Iran pada 2016, tetapi hubungan membaik setelah pemulihan hubungan Arab Saudi-Iran tahun lalu.