TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah negara bagian di Malaysia membantah adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam penggusuran ratusan warga Bajau Laut atau suku Bajo dari pulau-pulau sekitar Semporna. Pengusiran suku Bajo ini belakangan menjadi sorotan internasional.
Menteri Pariwisata, Kebudayaan dan Lingkungan Hidup Datuk Christina Liew mengatakan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia. Meski demikian pejabat kementeriannya sedang menyelidiki lebih dalam insiden yang telah memicu kontroversi tersebut.
“Dalam hal ini, saya tidak melihat adanya pelanggaran hak asasi manusia. Kalau ngomong-ngomong soal itu saya akui mereka sudah lama tinggal di sana. Tapi pelanggaran hak asasi manusia, menurut saya, kita akan membicarakan hal ini di meja diskusi," katanya.
“Ada banyak masalah teknis di baliknya. Pertama kita perlu mengidentifikasi apa kewarganegaraan mereka, pelanggaran HAM apa yang sedang kita bicarakan? Apakah mereka ditawari untuk pindah dan tinggal di pedalaman dan mereka menolak karena mereka lebih memilih gaya hidup seperti itu?” ujarnya dilansir dari Malay Mail.
Liew mengatakan pihak berwenang berhak mengambil tindakan karena taman laut yang dilindungi melarang banyak aktivitas yang dianggap merusak. “Ditinjau dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Taman Nasional tahun 1984, Taman Laut Tun Sakaran merupakan salah satu kawasan yang dicanangkan sebagai kawasan Taman Nasional atau Taman Negara. Pelanggaran apa pun terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut, seperti penangkapan ikan, pendirian bangunan tanpa izin, dan pertanian, memberikan wewenang kepada Sabah Parks untuk mengambil tindakan yang sesuai," ujarnya.