TEMPO.CO, Jakarta - Pihak berwenang di Arab Saudi telah menangkap 21 orang yang melanggar peraturan ibadah haji di pintu masuk Makkah setelah mereka mencoba masuk tanpa izin haji yang sah, kantor berita pemerintah SPA melaporkan pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Pasukan Keamanan Haji menangkap delapan orang ekspatriat dan 13 warga negara Arab Saudi pada Jumat, menurut pengumuman Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Komite administrasi musiman Direktorat Jenderal Paspor mengeluarkan 21 keputusan administratif terhadap para pelanggar, termasuk hukuman penjara selama 15 hari untuk setiap pelanggar dan denda sebesar SR10.000 (sekitar Rp43 juta).
Ekspatriat yang ditangkap akan dideportasi dan dicegah memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang ditentukan, sementara tiga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para jemaah ilegal juga telah disita.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji sehingga jemaah dapat menikmati keselamatan, keamanan, kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan ibadah.
Letjen Mohammad bin Abdullah Al-Bassami, direktur Keamanan Publik dan ketua Komite Keamanan Haji, mengatakan bahwa Keamanan Publik Arab Saudi “telah menyita 140 kampanye haji palsu dan 64 operator yang melanggar peraturan haji, juga memulangkan 97.664 kendaraan yang melanggar aturan dan 171.587 orang non-penduduk Makkah,” SPA melaporkan.
Pihak berwenang juga menangkap 4.032 pelanggar yang tidak memiliki izin haji yang sah dan 6.105 pelanggar peraturan tempat tinggal, pekerjaan dan keamanan perbatasan.
Mereka yang ditolak masuk ke Arab Saudi dalam beberapa hari terakhir termasuk 153.998 orang asing yang memegang visa turis, alih-alih visa haji yang diwajibkan.
Pekan lalu, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bir Ali melaporkan ada 24 orang jemaah asal Indonesia yang ditangkap oleh aparat kepolisian Arab Saudi saat akan melaksanakan miqat di Bir Ali. Mereka diduga tidak mengantongi dokumen perhajian atau tidak memiliki visa haji.
Penangkapan 24 orang itu, kata Ali, terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Ketika itu datang satu bus yang membawa 24 orang ke Bir Ali.
Sementara baru-baru ini, seorang pegiat media sosial atau selebgram asal Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi karena diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal. Hal itu diungkapkan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary. “Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan,” ujar Yusron di Jeddah, Arab Saudi, Jumat, 7 Juni 2024.
Yusron mengatakan terdapat jemaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut, dan pihak KJRI tengah menelusuri keberadaan mereka di Makkah. Dari hasil penyelidikan awal, jemaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf telah mengimbau umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji dengan menempuh cara prosedural yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Yahya mengatakan, para kiai NU telah membahas masalah itu pada Forum Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah di Jakarta pada 28 Mei 2024 lalu. Forum itu memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa melewati prosedur formal tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam.
ARAB NEWS | NINIS CHAIRUNNISA | ANTARA
Pilihan editor: Thaksin Shinawatra Siap Kalau Dituntut atas Tuduhan Menghina Kerajaan Thailand