TEMPO.CO, Jakarta - Komite Regulasi DPR AS meloloskan rencana undang-undang (RUU) yang menjatuhkan sanksi bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Ini sebagai respons atas rencana kepala jaksa ICC Karim Khan untuk meminta surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel.
Pemungutan suara pada Senin untuk meloloskan draf "Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan Ilegal" berakhir dengan 9 suara setuju dan 3 menentang.
"Jika ICC bersikeras mengincar Israel, sebuah negara demokrasi yang sedang membela diri dari kejahatan, AS harus melawan mereka dan memastikan konsekuensi bagi para birokrat internasional ini," kata Pemimpin Mayoritas DPR AS Steve Scalise dalam sebuah pernyataan.
Pada 20 Mei, jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan agar surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant, serta para petinggi Hamas–kelompok perlawanan Palestina.
RUU yang diloloskan oleh mayoritas politikus Partai Republik pada Senin itu, memungkinkan ICC dan pihak-pihak asing lain yang mendukungnya untuk dijatuhi sanksi karena berupaya menangkap, menahan, atau mengadili orang-orang yang dilindungi oleh AS dan para sekutunya.
Definisi orang yang dilindungi dalam RUU itu mencakup warga negara asing atau penduduk sah di negara-negara sekutu AS yang tidak setuju dengan keputusan ICC.
“Ini adalah rancangan undang-undang yang buruk,” kata Jim McGovern, petinggi Partai Demokrat di Komite Regulasi DPR AS, pada Senin.
“Pengadilan Kriminal Internasional adalah lembaga yang penting, dan mereka yang peduli terhadap hak asasi manusia pasti setuju dengan penilaian tersebut. Dan menurut saya, bukanlah kepentingan moral atau strategis Amerika untuk menyerang pengadilan karena berupaya melakukan tugasnya.”
“RUU ini mengolok-olok tatanan internasional berbasis aturan yang Amerika bantu bangun,” tambahnya.
RUU ini akan dikirim ke Senat, dan diperkirakan akan diabaikan oleh para pemimpin Partai Demokrat yang menguasai majelis tinggi.
Pada 7 Oktober, Hamas melancarkan serangan besar-besaran ke wilayah Israel, yang menewaskan hampir 1.200 orang dan menyandera sekitar 240 orang lainnya, menurut Tel Aviv.
Israel kemudian melancarkan operasi militer di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 36.470 orang di wilayah kantong Palestina itu, menurut otoritas setempat.
Menurut Scalise, Hamas "sepenuhnya bertanggung jawab" atas kematian para korban dalam konflik tersebut.
Pemerintah AS di bawah Presiden Joe Biden sangat menentang undang-undang tersebut, kata Gedung Putih dalam pernyataannya pada Senin.
Ada cara yang lebih efektif untuk melindungi Israel dan mempertahankan posisi AS di ICC, sebut pernyataan itu, seraya menambahkan bahwa pemerintah siap bekerja sama dengan anggota parlemen untuk opsi-opsi lain.
“Kami pada dasarnya menolak permohonan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel,” kata juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre. “Namun, kami yakin sanksi terhadap ICC bukanlah cara yang efektif atau tepat untuk maju.”
Pilihan Editor:
ANTARA | THE HILL