Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

14 WNI Ditangkap di Hong Kong atas Dugaan Pencucian Uang

image-gnews
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu Rolliansyah Soemirat saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu Rolliansyah Soemirat saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap ada 14 orang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh polisi di Hong Kong atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong menerima informasi penangkapan tersebut pada Selasa, 28 Mei 2024, setelah polisi melakukan penangkapan sehari sebelumnya pada Senin.

Polisi menangkap 20 orang, termasuk 14 pekerja rumah tangga (PRT) dari Indonesia, karena diduga telah membuka rekening bank untuk menampung uang hasil pencucian sejumlah lebih dari HK$10 juta atau sekitar Rp20,7 miliar.

Total kerugian akibat penipuan ini mencapai sekitar HK$5,4 juta atau sekitar Rp11 miliar.

Empat belas buruh migran Indonesia yang ditangkap adalah perempuan berusia 29 antara 63 tahun, dan sisanya adalah enam pria Hong Kong, menurut laporan media setempat.

“Tindakan lanjut segera dari KJRI Hongkong adalah kami meminta akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024.

Kepala inspektur polisi di wilayah Kowloon Timur mengatakan bahwa sindikat lokal menargetkan PRT asing dan membujuk mereka untuk membuka rekening bank dengan imbalan uang antara HK$1.000 atau Rp2 juta hingga HK$2.500 atau Rp5,1 juta.

Terungkap dari hasil penyelidikan polisi bahwa modus para anggota sindikat adalah membuka rekening bank bersama PRT asing di taman, tempat makan cepat saji atau kamar hotel menggunakan aplikasi seluler. Akun-akun tersebut sepenuhnya dikendalikan oleh sindikat.

Setelah setoran dari korban penipuan dimasukkan ke dalam rekening, uang tersebut akan ditransfer ke rekening lain untuk “dibersihkan” guna menghindari penyelidikan polisi, kata kepala inspektur polisi Eric So.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari 20 orang tersangka yang diringkus, enam pria dan dua perempuan diidentifikasi sebagai anggota inti sindikat, sementara 12 orang berperan sebagai pemegang rekening. Beberapa di antara mereka memiliki hubungan dengan triad, kata polisi.

Para tahanan dikatakan telah membuka setidaknya 17 rekening bank untuk mencuci lebih dari HK$10 juta hasil kejahatan.

Keuntungan finansial tersebut berasal dari 39 kasus penipuan yang terjadi antara November dan April 2023, termasuk penipuan belanja, penipuan biaya di muka, dan penipuan dengan modus percintaan (love scam).

Kemlu mengimbau WNI, khususnya buruh migran, yang berada di Hong Kong untuk berhati-hati dengan berbagai modus pencucian uang, dan agar tidak mudah terbujuk oleh permintaan untuk membuka rekening bank online dengan iming-iming imbalan uang.

“Hal tersebut merupakan pelanggaran dari tindak pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut,” kata Judha.

Terdakwa pencucian uang di Hong Kong dapat dijatuhkan denda hingga HK$5 juta atau sekitar Rp10 miliar dan 14 tahun penjara.

Pilihan Editor: Bawa Daging Babi, WNI Didenda Rp 100 Juta di Taiwan

NABIILA AZZAHRA A. | HONG KONG FREE PRESS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleksi Calon Taruna Akpol di NTT Dianggap Prioritaskan Orang Luar, Polda Membantah

6 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Seleksi Calon Taruna Akpol di NTT Dianggap Prioritaskan Orang Luar, Polda Membantah

Polda NTT membantah tidak memprioritaskan putra daerah dalam proses seleksi calon taruna dan taruni Akpol 2024.


Perjalanan Kasus Pegi Setiawan: Ditetapkan tersangka Polisi, Dibebaskan Pengadilan

13 jam lalu

Warga menandatangani spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di dinding Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat jadwal sidang praperadilan yang diwakili oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan karena pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan: Ditetapkan tersangka Polisi, Dibebaskan Pengadilan

Perjalananan kasus Pegi Setiawan yang memenangkan gugatan praperadilan melawan polisi di PN Bandung.


Lepaskan Tembakan hingga Menewaskan Warga, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditahan

1 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Lepaskan Tembakan hingga Menewaskan Warga, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditahan

Polisi menahan anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM, 42 tahun, karena ceroboh menembakkan senjata api hingga menewaskan warga.


Viral Mobil Dinas Polisi VII 1-38 Masuk Jalur Transjakarta, Polda Metro Jaya: Sedang Kita Telusuri

1 hari lalu

Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Viral Mobil Dinas Polisi VII 1-38 Masuk Jalur Transjakarta, Polda Metro Jaya: Sedang Kita Telusuri

Mobil dinas polisi jenis Zenix berpelat VII 1-38 itu berjalan mundur di jalur Transjakarta. Sementara di jalur umum kendaraan padat merayap.


Kebakaran Rumah di Sydney Australia, Diduga Motif Bunuh Diri

1 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Kebakaran Rumah di Sydney Australia, Diduga Motif Bunuh Diri

Kebakaran di sebuah rumah di Kota Sydney menewaskan tiga anak. Kepolisian menduga motifnya bunuh diri.


Ibu Revi Cahya Sulihatun Cerita Tujuan Anaknya ke Osaka: Dapat Tawaran Kerja di Restoran dan Kursus Bahasa 1 Bulan

2 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Ibu Revi Cahya Sulihatun Cerita Tujuan Anaknya ke Osaka: Dapat Tawaran Kerja di Restoran dan Kursus Bahasa 1 Bulan

Tariwiyati bercerita Revi Cahya Sulihatun mendapat tawaran bekerja di restoran di Jepang.


Kronologi Penangkapan WNI di Osaka Akibat Bawa Narkoba 1,5 Kilogram

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Kronologi Penangkapan WNI di Osaka Akibat Bawa Narkoba 1,5 Kilogram

WNI bernama Revi Cahya Sulihatun ditangkap oleh otoritas Jepang terkait kasus narkoba


Migrant Care Sebut Revi Cahya Sulihatun Dijebak Sindikat Narkoba Jepang, Bertukar Tas dengan Temannya di Malaysia

3 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Migrant Care Sebut Revi Cahya Sulihatun Dijebak Sindikat Narkoba Jepang, Bertukar Tas dengan Temannya di Malaysia

Menurut Migrant Care, Revi Cahya Sulihatun bertukar tas dengan temannya di Malaysia. Teman Revi mengaku mampir ke Hongkong.


Migrant Care Minta Kemlu Dampingi WNI yang Ditahan Kejaksaan Osaka karena Membawa 1,5 Kg Narkotika

3 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Migrant Care Minta Kemlu Dampingi WNI yang Ditahan Kejaksaan Osaka karena Membawa 1,5 Kg Narkotika

Migrant Care dan orang tua Revi Cahya Sulihatun mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meminta agar mendampingi WNI yang ditangkap di Osaka itu.


Kemlu Catat 3.703 Kasus Online Scam, Paling Banyak di Kamboja

4 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Kemlu Catat 3.703 Kasus Online Scam, Paling Banyak di Kamboja

Kementerian Luar Negeri mencatat tindakan online scam dengan modus lowongan kerja ke luar negeri mencapai ribuan kasus. Bagaimana tren dan modusnya?